Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Izin ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari risiko kesehatan dan memperbaiki standar produk. Di Indonesia, aturan terkait PIRT diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan.
BPOM menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pengusaha untuk mendapatkan izin PIRT. Persyaratan ini meliputi aspek kesehatan, keamanan, dan kebersihan produksi. Para calon pengusaha yang ada di Kota Pagar Alam harus memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan aman dan sehat untuk dikonsumsi, serta diproduksi dengan standar kebersihan yang tinggi.
Selain itu, BPOM juga menetapkan persyaratan terkait label produk yang harus disertakan pada kemasan produk. Label ini harus mencantumkan informasi seperti nama produk, bahan-bahan yang digunakan, tanggal kadaluarsa, dan nomor izin PIRT. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen tentang produk yang mereka beli.
Selain persyaratan dari BPOM, Kementerian Kesehatan juga menetapkan aturan terkait PIRT. Salah satu aturan yang diterapkan adalah penggunaan bahan baku yang aman dan sehat. Para calon pengusaha harus memastikan bahwa bahan baku yang mereka gunakan tidak mengandung bahan kimia berbahaya atau zat-zat yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Kementerian Kesehatan juga menetapkan persyaratan terkait proses produksi dan pengolahan. Para calon pengusaha harus memastikan bahwa proses produksi dan pengolahan dilakukan dengan standar kebersihan yang tinggi dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, BOSA JASA dapat membantu para calon pengusaha dalam memenuhi persyaratan PIRT di Kota Pagar Alam. Dengan pengalaman dan keahlian yang teruji, BOSA JASA siap membantu para calon pengusaha dalam mengurus proses pembuatan PIRT secara cepat dan efisien. Dengan demikian, para klien dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, dan kebersihan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam proses pembuatan PIRT, BOSA JASA dapat membantu para calon pengusaha dalam menyediakan dokumen persyaratan, penerbitan izin PIRT, pembuatan label PIRT, dan pengumpulan data statistik. Dengan menggunakan jasa BOSA JASA, para calon pengusaha dapat memastikan bahwa proses pembuatan PIRT mereka berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, secara terperinci berikut beberapa fasilitas yang akan anda dapatkan nantinya terkait dengan proses pembuatan PIRT Kota Pagar Alam antara lain:
1. Sertifikat PIRT
Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga merupakan jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Walikota terhadap hasil produksi IRT yang memenuhi syarat dan standar keamanan tertentu dalam rangka produksi dan peredaran produk pangan.
2. Akun OSS RBA
Selain sertifikat PIRT, nantinya anda juga akan mendapatkan akun OSS RBA. Sebagai informasi, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah suatu perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Desain Kemasan Sesuai Aturan PIRT
BOSA JASA sangat tahu dan mengerti bahwa desain kemasan bukan hanya harus terlihat bagus atau bahkan hanya menyesuiakan terhadap keinginan pemilik saja, melainkan ada aturan-aturan yang harus anda ikuti seperti misalnya desain kemasan harus mencantumkan keterangan halal, identitas produk, tanggal dan kode produksi serta nomor izin edar.
4. Gratis Konsultasi
BOSA JASA menyediakan layanan konsultasi yang komprehensif. Mereka akan membantu para pelaku usaha dalam memahami persyaratan PIRT dan memberikan panduan tentang langkah-langkah yang perlu diambil untuk memenuhi standar PIRT. Tim ahli dari BOSA JASA akan bekerja sama dengan Anda untuk mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dalam proses produksi, penyimpanan, dan distribusi produk agar memenuhi persyaratan PIRT.
Layanan konsultasi ini bisa anda dapatkan secara gratis. Adapaun untuk konsultasi online anda dapat menghubungi tim dari BOSA JASA melalui nomor 081216319607 atau email bosajasa@gmail.com. Sedangkan jika ingin konsultasi offline anda dapat datang langsung ke kantor kami di Ruko Perum Nyalabu Regency Blok A No. 2 Nyalabu Laok, Pamekasan, Madura.
5. Free Map Dokumen
Untuk menjaga dokumen anda nantinya supaya tidak rusak dan tetap aman pada saat proses pengiriman dokumen, maka kami akan memberikan secara gratis map dokumen untuk anda.
6. Free Pengiriman Dokumen
Ketika semua proses sudah dikerjakan maka kami akan mengirimkan semua dokumen pada anda. Proses pengiriman ini tidak perlu ada biaya lagi alias gratis biaya pengiriman ke seluruh Indonesia.
Dalam kesimpulannya, aturan pemerintah terkait PIRT sangat penting untuk memastikan bahwa produk makanan dan minuman yang dihasilkan aman dan sehat untuk dikonsumsi. Bagi para calon pengusaha yang ingin membuat PIRT di Kota Pagar Alam, BOSA JASA merupakan pilihan yang tepat untuk membantu mereka memenuhi persyaratan tersebut.