Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen muslim terhadap kehalalan produk, pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas kini dituntut untuk lebih peduli terhadap legalitas halal pada produk yang mereka jual. Apalagi dengan adanya kewajiban sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pemerintah bahkan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2024 bagi pelaku usaha makanan dan minuman agar memiliki sertifikat halal. Jika tidak segera diurus, pelaku usaha berisiko mendapat sanksi administratif. Maka dari itu, penting bagi UMKM di Banyumas untuk memahami cara mengurus halal secara cepat dan efisien.
Proses sertifikasi halal sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan oleh sebagian pelaku UMKM. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkan usahanya di Sistem Informasi Halal atau yang dikenal dengan SIHALAL.
Setelah itu, pelaku usaha harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti NIB, sertifikat PIRT (bila ada), daftar bahan baku, serta alur produksi. Untuk produk-produk yang sederhana, seperti makanan rumahan dan camilan tradisional, kini tersedia jalur pernyataan pelaku usaha (self-declare) yang prosesnya lebih cepat.
Namun tetap saja, banyak pelaku UMKM merasa kebingungan saat mengisi formulir atau memvalidasi data. Di sinilah peran jasa pendamping halal menjadi penting. Banyak pelaku UMKM yang pada akhirnya memilih menggunakan jasa profesional untuk mempercepat proses pendaftaran halal mereka.
Salah satu penyedia layanan terpercaya di bidang ini adalah BOSA JASA, yang sudah berpengalaman dalam mendampingi ratusan pelaku usaha hingga mendapatkan sertifikat halal. Dengan bantuan tim yang kompeten dan memahami alur birokrasi halal, proses yang awalnya membingungkan bisa menjadi jauh lebih mudah dan terarah.
BOSA JASA juga memberikan konsultasi personal sehingga setiap pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Selain kecepatan layanan, BOSA JASA juga dikenal dengan pendekatan edukatif yang mereka berikan.
Pelaku UMKM tidak hanya didampingi, tetapi juga diberi pemahaman tentang prinsip kehalalan, pentingnya menjaga rantai pasok halal, serta tata kelola produksi yang baik menurut standar BPJPH. Hal ini penting agar UMKM tidak sekadar “berhasil mendapatkan sertifikat”, tetapi juga mampu mempertahankan status halalnya dalam jangka panjang.
BOSA JASA memberikan pelatihan mini kepada kliennya agar mereka lebih mandiri di masa depan. Di Kabupaten Banyumas sendiri, potensi UMKM sangat besar, khususnya dalam sektor kuliner tradisional dan makanan ringan.
Produk-produk seperti getuk goreng, mendoan kemasan, hingga sambal botol khas Banyumas semakin dilirik pasar nasional, bahkan internasional. Namun tanpa sertifikat halal, peluang untuk menembus pasar modern dan ekspor bisa terhambat. Karena itu, mengurus halal bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari strategi memperluas pasar. BOSA JASA siap menjadi mitra strategis untuk mewujudkan tujuan ini.
Lebih dari itu, BOSA JASA juga membantu menyusun kelengkapan administrasi usaha lainnya seperti izin edar PIRT, NIB, hingga pendaftaran merek. Dengan layanan yang terintegrasi, pelaku UMKM tidak perlu mencari banyak penyedia jasa berbeda.
Semua kebutuhan legalitas usaha dapat diselesaikan dalam satu tempat yang terpercaya dan responsif. Tak heran bila BOSA JASA menjadi pilihan utama pelaku usaha yang menginginkan efisiensi waktu dan biaya.
Jadi, bagi Anda pelaku UMKM di Kabupaten Banyumas yang ingin bergerak lebih maju, jangan tunda lagi untuk mengurus sertifikasi halal. Dengan pendampingan dari BOSA JASA, Anda akan dibimbing hingga sertifikat halal berhasil diterbitkan.
Manfaatkan momen ini untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas jaringan pemasaran Anda. Legalitas bukan sekadar kewajiban, tetapi investasi jangka panjang untuk keberlanjutan bisnis Anda. Hubungi BOSA JASA hari ini dan wujudkan usaha halal yang sukses dan terpercaya!