01
Konsultasi Awal
Tentukan jenis koperasi (simpan pinjam, konsumen, produsen, dsb). Kami memastikan jumlah anggota pendiri dan persyaratan kegiatan usaha terpenuhi.
02
Rapat Pembentukan
Penyusunan Anggaran Dasar (AD/ART), pemilihan pengurus, dan penetapan rencana usaha. Notulen rapat ini menjadi dokumen wajib legalisasi.
Penyusunan Akta & Pengesahan
3
Akta oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)
4
Pengesahan melalui SIDaKOP Kemenkop UKM
Setelah verifikasi selesai, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi, menandakan koperasi sah secara hukum untuk beroperasi di Indonesia.
Hubungi tim ahli kami untuk proses pendirian koperasi yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.