Ekonomi Kerakyatan

Proses Pembuatan
Koperasi

Membangun kesejahteraan bersama melalui koperasi yang sah secara hukum berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan PP No. 7 Tahun 2021.

Prinsip Kekeluargaan

Koperasi didirikan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. Kami membantu Anda memproses legalitas agar tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dapat tercapai dengan perlindungan hukum yang kuat.

"Koperasi adalah pilar ekonomi bangsa."
01

Konsultasi Awal

Tentukan jenis koperasi (simpan pinjam, konsumen, produsen, dsb). Kami memastikan jumlah anggota pendiri dan persyaratan kegiatan usaha terpenuhi.

02

Rapat Pembentukan

Penyusunan Anggaran Dasar (AD/ART), pemilihan pengurus, dan penetapan rencana usaha. Notulen rapat ini menjadi dokumen wajib legalisasi.

Penyusunan Akta & Pengesahan

3

Akta oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)

4

Pengesahan melalui SIDaKOP Kemenkop UKM

Setelah verifikasi selesai, Menteri Koperasi dan UKM akan menerbitkan SK Pengesahan Badan Hukum Koperasi, menandakan koperasi sah secara hukum untuk beroperasi di Indonesia.

5

NPWP & Perizinan OSS

Pembuatan NPWP Badan Koperasi dan pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Ini krusial agar koperasi dapat menjalin kerja sama bisnis secara legal.

6

Pembukaan Rekening

Pengelolaan simpanan anggota dan dana usaha melalui rekening resmi atas nama koperasi. Tim BOSA JASA siap memfasilitasi koordinasi dengan bank mitra.

Siap Membangun Koperasi Anda?

Hubungi tim ahli kami untuk proses pendirian koperasi yang transparan, profesional, dan sesuai regulasi.