Langkah-langkah pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 serta peraturan pelaksana BKPM dan Kemenkumham.
"Memfasilitasi investor asing untuk membangun fondasi bisnis yang kokoh dan patuh pada regulasi investasi di Indonesia."
Kami membantu memahami komposisi kepemilikan, struktur permodalan, dan menyesuaikan kode KBLI agar sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI).
Wajib menggunakan huruf Latin, minimal tiga kata, dan mematuhi PP Nomor 43 Tahun 2011. Nama harus unik dan mencerminkan identitas korporasi Anda.
Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris, dilanjutkan pendaftaran melalui SABH Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi badan hukum.
Bukti resmi bahwa PT PMA telah sah berdiri dan diakui secara hukum di wilayah Indonesia.
Perolehan NIB dan pengurusan LKPM berkala agar perusahaan tetap patuh pada ketentuan investasi asing.
Pembuatan NPWP Badan, SKT, dan dokumen pendukung lainnya untuk operasional perpajakan yang valid.
Kami memfasilitasi koordinasi dengan bank mitra untuk memastikan penyertaan modal asing Anda berjalan lancar sesuai regulasi perbankan Indonesia.