Investment Guide

Proses Pembuatan
PT PMA

Langkah-langkah pendirian PT Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan UU No. 25 Tahun 2007 serta peraturan pelaksana BKPM dan Kemenkumham.

"Memfasilitasi investor asing untuk membangun fondasi bisnis yang kokoh dan patuh pada regulasi investasi di Indonesia."

1. Konsultasi Awal

Kami membantu memahami komposisi kepemilikan, struktur permodalan, dan menyesuaikan kode KBLI agar sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI).

1
2

2. Pemilihan Nama Perusahaan

Wajib menggunakan huruf Latin, minimal tiga kata, dan mematuhi PP Nomor 43 Tahun 2011. Nama harus unik dan mencerminkan identitas korporasi Anda.

Langkah 03

Penyusunan Draft Akta

  • Identitas pendiri asing & lokal
  • Komposisi modal dasar & disetor
  • Tujuan & bidang kegiatan usaha
  • Struktur Direksi & Komisaris
Langkah 04

Penandatanganan & Pendaftaran

Penandatanganan dilakukan di hadapan Notaris, dilanjutkan pendaftaran melalui SABH Kemenkumham untuk mendapatkan pengesahan resmi badan hukum.

5. SK Pengesahan Menteri

Bukti resmi bahwa PT PMA telah sah berdiri dan diakui secara hukum di wilayah Indonesia.

6. Pendaftaran OSS & BKPM

Perolehan NIB dan pengurusan LKPM berkala agar perusahaan tetap patuh pada ketentuan investasi asing.

7. NPWP & Administrasi

Pembuatan NPWP Badan, SKT, dan dokumen pendukung lainnya untuk operasional perpajakan yang valid.

8

Pembukaan Rekening Bank

Kami memfasilitasi koordinasi dengan bank mitra untuk memastikan penyertaan modal asing Anda berjalan lancar sesuai regulasi perbankan Indonesia.