Legalitas Filantropi

Proses Pembuatan
Yayasan

Panduan pendirian Yayasan sesuai UU No. 16 Tahun 2001 & UU No. 28 Tahun 2004 untuk mewujudkan visi sosial, pendidikan, dan keagamaan Anda.

1

Konsultasi

Sesi awal bersama tim BOSA JASA untuk merumuskan tujuan (sosial/pendidikan/keagamaan) serta menyesuaikan struktur pengurus agar sesuai visi pendiri.

2

Pemilihan Nama

Nama wajib diawali kata "Yayasan", unik, dan menggunakan huruf Latin. Notaris akan langsung melakukan pemesanan nama melalui sistem AHU.

3. Draft Akta Pendirian

  • Identitas lengkap pendiri
  • Tujuan dan kegiatan yayasan
  • Susunan pengurus (Pembina, Pengurus, Pengawas)
  • Jumlah kekayaan awal yayasan

4. Penandatanganan & 5. SK Menteri

Pendiri menandatangani akta di hadapan Notaris. Notaris kemudian mengajukan pengesahan badan hukum ke Kemenkumham (SABH) hingga terbit SK Pengesahan resmi.

06

NPWP & Perizinan OSS

Pembuatan NPWP Yayasan, NIB, serta izin operasional dari instansi terkait (Dinas Pendidikan/Kemenag).

07

Pembukaan Rekening

Pengelolaan dana yang transparan atas nama yayasan melalui kerja sama bank mitra terpercaya Bosa Jasa.

"Wujudkan Kepedulian Anda dalam Wadah yang Sah secara Hukum."