Panduan Legalitas

Proses Pembuatan
PT Perorangan

Perseroan Terbatas (PT) Perorangan adalah badan usaha berbadan hukum yang didirikan oleh satu orang saja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021.

"Model ini ditujukan untuk pelaku UMKM agar dapat memiliki badan hukum secara mudah, cepat, dan terjangkau."

1. Konsultasi Awal

Tahap pertama dilakukan dengan konsultasi bersama tim BOSA JASA untuk memahami bidang usaha dan rencana kegiatan. Kami membantu menentukan kode KBLI yang sesuai (Risiko Rendah/Menengah Rendah).

1
2

2. Pemilihan Nama Usaha

Nama harus unik, minimal tiga kata, huruf Latin tanpa angka/bahasa asing (PP 43/2011).
Contoh: PT BIRO INDO INDONESIA.

3. Pengisian Pernyataan Pendirian

Tanpa akta notaris, pendiri cukup mengisi Pernyataan Pendirian melalui OSS mencakup: alamat, tujuan (KBLI), modal disetor, dan data direktur tunggal.

3
4

4. Sertifikat Pendaftaran

Sistem OSS akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran sebagai bukti sah badan hukum, menggantikan Akta Notaris dan SK Pengesahan Kemenkumham.

5. NPWP & Perizinan (OSS RBA)

Pembuatan NPWP Badan dan pendaftaran NIB serta Sertifikat Standar melalui OSS RBA sebagai identitas resmi operasional perusahaan.

5
6

6. Kewajiban Administratif

PT Perorangan wajib melaporkan keuangan tahunan secara elektronik melalui OSS. BOSA JASA siap mendampingi agar perusahaan tetap patuh hukum.

7. Pembukaan Rekening Perusahaan

Memisahkan keuangan pribadi dan bisnis. Melalui bank mitra BOSA JASA, proses pembukaan rekening bank atas nama PT dapat dilakukan dengan cepat.

7

Siap Memulai PT Perorangan Anda?

Jangan biarkan birokrasi menghambat langkah bisnis Anda. Tim Bosa Jasa siap membantu setiap tahapan di atas.

KONSULTASI GRATIS SEKARANG