Pendirian CV

Akta Pendirian CV: Syarat dan Prosesnya

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Akta pendirian CV adalah dokumen yang dibuat oleh notaris untuk menuangkan kesepakatan para sekutu dalam mendirikan Persekutuan Komanditer (CV). Akta ini menjadi salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran CV.

Untuk membuat akta pendirian CV, calon pendiri perlu menyiapkan data para sekutu, nama CV, alamat, kegiatan usaha, modal dan kontribusi, jangka waktu, serta informasi lain yang diperlukan dalam akta. Setelah akta dibuat dan ditandatangani, proses dilanjutkan dengan pendaftaran CV secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Ketentuan terbaru mengenai pendaftaran CV saat ini mengacu pada Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, yang mengatur layanan jasa hukum untuk Persekutuan Perdata, Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan tersebut menetapkan bahwa pendaftaran pendirian CV diajukan melalui notaris secara elektronik melalui SABU.

Apa Itu Akta Pendirian CV?

Akta pendirian CV adalah akta notaris yang memuat kesepakatan para pendiri atau sekutu untuk membentuk sebuah Persekutuan Komanditer.

Di dalam akta tersebut, berbagai hal mengenai CV dituangkan secara resmi, seperti identitas para sekutu, kegiatan usaha, hak dan kewajiban para pihak, modal atau kontribusi, serta jangka waktu CV.

Akta tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses pendaftaran CV melalui sistem administrasi Kementerian Hukum.

Apakah Akta Pendirian CV Wajib Dibuat di Notaris?

Pendaftaran pendirian CV dilakukan melalui notaris. Sebelum mengajukan pendaftaran, notaris juga wajib melakukan pengecekan nama CV terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Dengan demikian, pendirian CV bukan sekadar membuat surat perjanjian secara pribadi tanpa melalui proses notarial.

Notaris membantu menuangkan kesepakatan para sekutu ke dalam akta sekaligus menjalankan proses administrasi pendaftaran CV melalui SABU.

Syarat Akta Pendirian CV

Sebelum datang ke notaris, calon pendiri sebaiknya menyiapkan data dan informasi yang diperlukan.

1. Data Para Pendiri atau Sekutu

CV memiliki sekutu dengan peran yang berbeda. Dalam administrasi pendirian CV, data pendiri dicatat berdasarkan statusnya sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif.

Panduan AHU mencantumkan beberapa data yang perlu diisi, antara lain:

  • Nama pendiri.
  • NIK.
  • Status sekutu aktif atau pasif.
  • Pekerjaan.
  • Alamat domisili.
  • NPWP.
  • Kontribusi.
  • Nilai kontribusi.

Panduan AHU juga mencantumkan ketentuan minimal 1 pendiri aktif dan 1 pendiri pasif dalam pengisian data pendirian CV.

2. Nama CV

Nama CV harus ditentukan sebelum akta dibuat. Berdasarkan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, sebelum pendaftaran pendirian dilakukan, notaris harus melakukan pengecekan nama terlebih dahulu. Nama yang digunakan harus memenuhi ketentuan, antara lain:

  • Menggunakan huruf Latin.
  • Belum digunakan secara sah oleh CV lain yang sejenis.
  • Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional.
  • Tidak hanya berupa angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Karena nama yang diinginkan belum tentu tersedia, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa alternatif nama.

3. Alamat CV

Calon pendiri juga perlu menyiapkan alamat kedudukan CV. Data alamat pada sistem AHU mencakup informasi seperti alamat, RT/RW, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kode pos.

Pastikan data alamat yang diberikan kepada notaris benar dan dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi usaha.

4. Kegiatan Usaha dan KBLI

Sebelum akta dibuat, tentukan terlebih dahulu kegiatan usaha CV. Kegiatan usaha ini perlu disesuaikan dengan bisnis yang benar-benar akan dijalankan. Selanjutnya, kegiatan tersebut perlu dipetakan ke KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai.

Bagian ini jangan dianggap sepele. KBLI tidak hanya berkaitan dengan akta, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap proses perizinan usaha setelah CV terdaftar.

5. Modal dan Kontribusi Sekutu

Data modal juga perlu disiapkan. Panduan AHU untuk pendaftaran CV menyediakan bagian khusus untuk memasukkan modal dalam rupiah serta kontribusi masing-masing pendiri.

Para sekutu sebaiknya menyepakati sejak awal:

  • Besarnya modal.
  • Kontribusi masing-masing sekutu.
  • Bentuk kontribusi.
  • Peran masing-masing sekutu dalam usaha.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen pendirian sesuai kebutuhan.

6. Jangka Waktu CV

Jangka waktu pendirian CV juga perlu ditentukan. Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa minuta akta pendirian CV paling sedikit memuat jangka waktu Persekutuan Komanditer.

Karena itu, hal tersebut sebaiknya sudah dibicarakan para sekutu sebelum akta dibuat.

7. Data Pemilik Manfaat

Selain data sekutu, perlu diperhatikan pula Pemilik Manfaat (Beneficial Owner). AHU menyediakan mekanisme pengisian data Pemilik Manfaat untuk berbagai bentuk korporasi, termasuk CV.

Data ini sebaiknya dipersiapkan sejak awal agar proses administrasi tidak terhambat karena informasi yang belum lengkap.

BOSA JASA Membantu Pendirian CV

Bagi pemilik usaha yang baru pertama kali mendirikan CV, proses legalitas terkadang terasa cukup rumit karena ada beberapa tahapan yang harus disiapkan sejak awal.

Mulai dari menentukan nama, menyiapkan data sekutu, memilih kegiatan usaha dan KBLI, membuat akta, sampai memastikan legalitas usaha berikutnya.

Dengan pendampingan yang sesuai kebutuhan, calon pemilik CV dapat lebih mudah memahami dokumen apa yang perlu disiapkan dan tahapan apa yang harus dilakukan setelah akta selesai.

Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian CV dan masih bingung mengenai akta, sekutu, KBLI, biaya, atau proses pendaftarannya, sebaiknya siapkan seluruh data tersebut sebelum proses dengan notaris dimulai atau hubungi BOSA JASA untuk dibantu prosesnya dari awal sampai selesai.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: