Cara buat akta pendirian usaha perlu dipahami
oleh setiap pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha secara legal. Akta
pendirian merupakan dokumen resmi yang dibuat oleh notaris dan menjadi dasar
dalam proses pendaftaran badan usaha, baik Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire
Vennootschap (CV).
Syarat Membuat Akta Pendirian Usaha
Sebelum
mengurus akta, pelaku usaha perlu menyiapkan identitas para pendiri, nama
usaha, alamat domisili, bidang usaha atau KBLI, serta struktur kepengurusan
sesuai bentuk badan usaha yang dipilih. Data yang lengkap akan mempercepat
proses penyusunan akta pendirian usaha oleh notaris.
Khusus untuk Perseroan Terbatas (PT), pembuatan akta pendirian mengacu
pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sementara itu, pendirian
CV mengikuti ketentuan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha
(SABU) Kementerian Hukum.
Tahapan Cara Akta Pendirian Usaha
Proses
dimulai dengan konsultasi mengenai bentuk badan usaha yang sesuai, kemudian
notaris akan menyusun akta berdasarkan data yang diberikan. Setelah akta
ditandatangani oleh para pendiri, proses dilanjutkan dengan pengesahan atau
pendaftaran sesuai jenis badan usaha hingga memperoleh status hukum yang
berlaku.
Pastikan seluruh informasi yang tercantum dalam akta telah sesuai agar
tidak menimbulkan kendala pada saat pengurusan NIB, perizinan berusaha, maupun
legalitas lainnya.
Mengapa Akta Pendirian Sangat Penting?
Akta
pendirian usaha menjadi bukti resmi berdirinya badan usaha sekaligus menjadi
dokumen utama dalam berbagai proses legalitas, seperti pengurusan NIB,
pembukaan rekening perusahaan, kerja sama bisnis, hingga pengajuan sertifikasi
halal dan perizinan lainnya.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam cara buat akta pendirian
usaha, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari
penyusunan dokumen, pembuatan akta oleh notaris, hingga pengurusan legalitas
usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.