Cara membuat NIB UMKM secara online saat ini menjadi solusi
praktis bagi pelaku usaha yang ingin memiliki legalitas secara resmi. Melalui
sistem Online Single Submission (OSS), proses pengurusan Nomor Induk Berusaha
(NIB) kini dapat dilakukan secara online sehingga lebih mudah, cepat, dan sesuai
dengan ketentuan pemerintah.
Syarat Membuat NIB UMKM Secara Online
Sebelum melakukan
pendaftaran, pastikan Anda telah memiliki akun OSS. Siapkan pula KTP, NPWP
(jika ada), alamat usaha, email aktif, nomor telepon, serta informasi bidang
usaha atau KBLI yang sesuai. Kelengkapan data akan mempercepat proses
penerbitan NIB UMKM dan mengurangi risiko kesalahan saat pengisian.
Penerbitan NIB melalui OSS mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi
ini memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh legalitas usaha
secara elektronik.
Tahapan Pembuatan NIB UMKM Secara Online
Setelah masuk ke
akun OSS, pilih menu perizinan berusaha dan lengkapi seluruh data yang diminta.
Pastikan informasi yang dimasukkan telah sesuai sebelum mengirim permohonan.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, sistem akan menerbitkan NIB secara
elektronik yang dapat langsung diunduh sebagai identitas resmi usaha.
Simpan dokumen NIB dengan baik karena akan digunakan dalam berbagai
proses perizinan maupun administrasi usaha di kemudian hari, seperti misalnya pembuatan halal, PIRT dan perizinan lanjutan lainnya.
Manfaat Memiliki NIB untuk UMKM
Memiliki NIB bagi UMKM
memberikan banyak manfaat, mulai dari mempermudah pengurusan izin usaha,
meningkatkan kepercayaan pelanggan, hingga membuka peluang memperoleh
pembiayaan atau mengikuti program pemerintah bagi pelaku UMKM.
Selain itu, NIB
juga sering menjadi persyaratan dalam pengurusan legalitas lainnya, seperti
sertifikasi halal, pendaftaran merek, PIRT maupun izin usaha sesuai bidang kegiatan
yang dijalankan.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam cara membuat NIB UMKM secara online, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan pengurusan
legalitas usaha, mulai dari penentuan KBLI hingga penerbitan NIB sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.