HKI

Cara Mudah Mendaftar Hak Merek Dagang 2026

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Jika Anda memiliki nama usaha, logo, atau identitas produk yang sudah digunakan untuk berjualan, mendaftarkan merek secara resmi penting dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum. Pada 2026, pengajuan merek dapat dilakukan secara online melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Secara umum, cara mendaftar hak merek dagang dimulai dari menyiapkan nama atau logo merek, mengecek potensi kemiripan dengan merek lain, menentukan kelas barang atau jasa, membuat akun pada sistem merek DJKI, mengisi permohonan, mengunggah dokumen, lalu membayar biaya pendaftaran. Prosesnya dapat dilakukan sendiri maupun menggunakan bantuan konsultan.

Apa Itu Hak Merek Dagang?

Dalam praktiknya, istilah “hak merek dagang” sering digunakan untuk menyebut hak atas merek yang telah terdaftar. Merek sendiri dapat berupa nama, kata, logo, gambar, huruf, angka, susunan warna, bentuk tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Mendaftarkan merek bukan sekadar membuat nama usaha terlihat lebih profesional. Merek yang telah terdaftar memperoleh perlindungan hukum selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan dan dapat diperpanjang.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak identitas bisnis mulai digunakan secara serius, terutama ketika nama tersebut sudah digunakan pada kemasan, media sosial, marketplace, papan usaha, atau materi promosi.

Cara Daftar Hak Merek Dagang 2026

Berikut langkah umum yang perlu dilakukan ketika ingin mendaftarkan merek pada 2026.

1. Tentukan Merek yang Akan Didaftarkan

Tentukan terlebih dahulu nama, logo, atau kombinasi nama dan logo yang ingin dilindungi. Pastikan identitas tersebut memang digunakan atau akan digunakan untuk barang maupun jasa yang Anda jalankan.

Jangan hanya memilih nama karena terdengar menarik. Merek juga perlu diperiksa agar tidak memiliki persamaan yang berpotensi menimbulkan masalah dengan merek yang sudah lebih dahulu terdaftar.

2. Cek Merek Terlebih Dahulu

Sebelum mengajukan permohonan, lakukan pengecekan terhadap merek yang memiliki nama atau unsur serupa. DJKI menyediakan PDKI Indonesia yang dapat digunakan untuk melihat informasi mengenai merek yang telah terdaftar.

Tahap ini penting karena salah satu alasan permohonan merek dapat ditolak adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang telah terdaftar lebih dahulu untuk barang atau jasa sejenis.

Namun, pengecekan nama saja belum tentu cukup, ada banyak hal yang perlu mendapat perhatian termasuk juga penyesuaikan kode kelasnya.

3. Tentukan Kelas Barang atau Jasa

Merek didaftarkan berdasarkan kelas barang atau jasa. Artinya, pemilik usaha perlu menentukan barang atau jasa apa yang akan menggunakan merek tersebut.

Contohnya, merek yang digunakan untuk produk makanan tentu perlu disesuaikan dengan klasifikasi barang yang relevan. Sementara itu, usaha yang bergerak di bidang jasa perlu memilih kelas jasa yang sesuai.

Kesalahan menentukan kelas dapat membuat perlindungan merek tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis. Karena itu, penting sekali untuk menentukan kode kelas sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.

4. Siapkan Dokumen Persyaratan

DJKI mencantumkan beberapa persyaratan untuk permohonan pendaftaran merek baru, antara lain:

  • Etiket atau label merek.
  • Tanda tangan pemohon.
  • Surat rekomendasi UKM binaan atau surat keterangan UKM binaan dari dinas bagi pemohon UMK.
  • Surat pernyataan UMK bermeterai bagi pemohon UMK.

Persyaratan dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon. Karena itu, dokumen sebaiknya diperiksa sebelum permohonan dikirim agar tidak terjadi kesalahan administrasi.

5. Buat Akun pada Sistem Merek DJKI

Pendaftaran dilakukan secara online melalui sistem resmi DJKI. Pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu pada laman pendaftaran merek.

Setelah berhasil masuk, pilih menu Permohonan Online dan lanjutkan dengan mengisi data sesuai tahapan yang tersedia. DJKI mencantumkan tahapan mulai dari data pemohon, data merek, kelas barang atau jasa, hingga pengunggahan dokumen.

6. Isi Data dan Unggah Dokumen

Pada tahap ini, pemohon mengisi data pemohon, data merek, klasifikasi barang atau jasa, serta dokumen yang dipersyaratkan.

Jika menggunakan kuasa atau konsultan, bagian tersebut juga perlu diisi sesuai kondisi permohonan. Setelah semua data lengkap, lakukan pemeriksaan ulang sebelum permohonan diselesaikan.

7. Buat Billing dan Bayar Biaya Pendaftaran

Setelah data dan dokumen diisi, sistem menyediakan proses pembuatan billing untuk pembayaran PNBP.

8. Simpan Bukti Permohonan

Setelah pembayaran dan penyelesaian permohonan, pemohon dapat mengunduh tanda terima permohonan dari sistem. Selanjutnya, status permohonan dapat dipantau melalui sistem DJKI.

Jangan menganggap pembayaran otomatis berarti merek langsung terdaftar. Permohonan tetap harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin Mendaftarkan Merek Tanpa Mengurus Sendiri?

Pendaftaran merek memang dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem DJKI. Namun, pemilik usaha tetap perlu memperhatikan penelusuran merek, pemilihan kelas, kelengkapan dokumen, dan ketepatan data permohonan.

Bagi Anda yang ingin lebih praktis, BOSA JASA dapat membantu proses pengurusan pendaftaran merek sekaligus memberikan pendampingan sesuai kebutuhan usaha.

Dengan menyiapkan merek secara tepat sejak awal, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis tanpa mengabaikan perlindungan terhadap identitas usaha yang sudah dibangun.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: