Saat ini, mendirikan usaha
bukan merupakan perkara yang sulit, terutama sejak hadirnya konsep PT Perorangan. Di tahun 2026, pemerintah
masih memberikan kemudahan bagi usaha kecil dan menengah untuk memiliki badan hokum tanpa proses yang rumit dan
melelahkan.
Selain itu, proses pendirian kini juga telah
terintegrasi dengan system perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat sekaligus memperoleh izin usaha
secara resmi.
Namun demikian, meskipun sederhana, masih terdapat
beberapa pelaku usaha yang merasa bingung terkait alur, proses, hingga proses pendaftarannya. Artikel ini
akan membahas secara lengkap dan mudah dipahamu tentang cara mendirikan PT Perorangan agar Anda bisa
memulainya dengan lebih percaya diri.
Apa Itu PT Perorangan?
PT Perorangan merupakan badan usaha berbadan hukum yang
pendiriannya boleh oleh satu orang saja atau tidak memerlukan partner atau sekutu. Jenis usaha ini secara
khusus ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Perbedaan mendasar antara PT Perorangan dengan PT Umum
ialah PT Perorangan pendiriannya hanya satu orang, tidak memerlukan akta notaris dan tidak ada struktur
komisaris dan direktur.
Dengan system ini, pelaku usaha juga dapat lebih mudah
dalam mengurus izin usaha sebagai bagian dari legalitas bisnisnya.
Dasar Hukum PT Perorangan
Sebelum melangkah lebih jauh untuk mendirikan PT Perorangan, penting untuk memahami bahwa PT Perorangan memiliki dasar hokum yang jelas, anatara lain:
Undang-Undang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021
Adanya dasar hukum ini, memberikan arahan yang jelas bahwa legalitas PT Perorangan sudah diakui secara resmi oleh negara dan memiliki kekuatan hukum yang sah, termasuk dalam aspek perizinan usaha.