Legalitas Pendirian PT

Cara Pendirian PT Online Tanpa Bingung: Panduan Lengkap OSS dan AHU

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Pendirian PT secara online kini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memiliki badan usaha resmi tanpa harus melalui proses administrasi yang rumit. Melalui integrasi sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Online Single Submission (OSS), sebagian besar tahapan pendirian PT dapat dilakukan secara digital, mulai dari pengesahan badan hukum hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Meski demikian, masih banyak calon pengusaha yang belum memahami tahapan pendirian PT secara menyeluruh sehingga sering mengalami kendala administratif.

Tahapan Lengkap Pendirian PT Secara Online

Tahap pertama adalah menentukan nama PT yang memenuhi ketentuan, seperti minimal terdiri dari tiga kata, tidak sama dengan perusahaan lain, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Setelah itu, pelaku usaha perlu menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. Pemilihan KBLI sangat penting karena memengaruhi jenis perizinan, tingkat risiko usaha, serta kewajiban sertifikasi tertentu.

Selanjutnya, notaris menyusun Akta Pendirian PT yang memuat data perusahaan, pemegang saham, direksi, komisaris, dan modal usaha. Akta tersebut kemudian diajukan melalui sistem AHU untuk memperoleh SK Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum. Setelah SK terbit, PT resmi berdiri sebagai badan hukum yang sah.

Tahapan berikutnya adalah pengurusan OSS untuk memperoleh NIB. Pelaksanaan OSS-RBA mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam proses ini, data perusahaan akan terintegrasi dari AHU ke OSS. Pelaku usaha perlu melengkapi data perusahaan, termasuk NPWP badan, melakukan verifikasi lokasi usaha, termasuk pengecekan polygon dan RDTR di beberapa daerah, sebelum NIB diterbitkan. NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan dasar pengurusan perizinan lanjutan.

Secara umum, pendirian PT dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 2–5 hari kerja apabila seluruh dokumen telah lengkap. Agar proses berjalan lancar, pelaku usaha perlu memastikan ketepatan pemilihan nama PT, KBLI, serta data perusahaan sejak awal. Dengan legalitas yang lengkap, usaha dapat berjalan lebih profesional, terpercaya, dan siap berkembang.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: