Proses daftar OSS menjadi salah satu langkah penting bagi pelaku usaha yang ingin memulai legalitas bisnis secara resmi. Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko kegiatan usahanya.
Siapkan Data Sebelum Daftar OSS
Sebelum melakukan pendaftaran OSS, siapkan data yang diperlukan agar proses pengisian tidak terhambat. Beberapa informasi yang perlu disiapkan antara lain identitas pelaku usaha, alamat usaha, bidang kegiatan usaha, serta data usaha lainnya sesuai jenis usaha yang dijalankan.
Menentukan bidang usaha dan KBLI juga penting karena perizinan dalam OSS menggunakan pendekatan berbasis risiko. Tingkat risiko usaha akan menentukan jenis perizinan atau persyaratan yang harus dipenuhi.
Cara Daftar OSS dan Membuat NIB
Setelah data siap, pelaku usaha dapat melakukan pendaftaran OSS secara online melalui sistem OSS dan membuat hak akses sesuai kategori usahanya. Setelah berhasil masuk, data usaha perlu dilengkapi, termasuk kegiatan usaha dan lokasi usaha.
Berikutnya, pelaku usaha dapat mengajukan dan menerbitkan NIB melalui sistem OSS. NIB merupakan identitas resmi yang digunakan untuk memulai atau menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
Setelah NIB Terbit, Apa Selanjutnya?
Memiliki NIB bukan berarti seluruh usaha otomatis bebas dari persyaratan tambahan. Untuk kegiatan tertentu, pelaku usaha masih harus memenuhi persyaratan dasar atau perizinan sesuai tingkat risiko dan sektor usahanya. OSS juga menyediakan informasi mengenai jenis perizinan yang perlu dipenuhi.
Karena itu, memahami tahapan sejak awal dapat membuat proses legalitas usaha lebih terarah. BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan legalitas, mulai dari OSS hingga perizinan yang sesuai dengan kegiatan usahanya.