HKI

Hak Kekayaan Intelektual Merek: Panduan UMKM

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan UMKM ketika mulai membangun nama dan identitas produk. Dengan mendaftarkan merek, pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum atas merek yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi UMKM, merek bukan sekadar nama atau logo pada kemasan. Merek dapat menjadi identitas yang membedakan produk atau jasa dari pesaing sekaligus menjadi aset usaha yang memiliki nilai ekonomi.

Di Indonesia, perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual Merek?

Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi atau disediakan oleh seseorang atau badan usaha dari barang dan/atau jasa pihak lain.

Bagi UMKM, merek dapat berupa nama, logo, kombinasi kata dan gambar, atau bentuk lain yang memenuhi ketentuan sebagai merek. Contohnya:

  • nama produk makanan;
  • nama usaha;
  • logo produk;
  • merek minuman;
  • merek pakaian;
  • merek kosmetik;
  • merek jasa.

Namun, memiliki nama usaha atau menggunakan logo dalam kegiatan perdagangan tidak sama dengan memiliki merek terdaftar.

Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem yang disediakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek?

Banyak UMKM baru memikirkan merek setelah produknya dikenal masyarakat. Padahal, semakin berkembang sebuah merek, semakin penting pula memastikan status perlindungannya.

Beberapa alasan UMKM perlu mempertimbangkan pendaftaran merek antara lain:

1. Mendapatkan Perlindungan Hukum

Merek yang terdaftar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan salah satu cara untuk melindungi identitas usaha.

2. Menghindari Masalah dengan Merek Pihak Lain

Sebelum menggunakan merek dalam jangka panjang, pelaku UMKM sebaiknya melakukan penelusuran terlebih dahulu.

Hal ini penting karena nama yang menurut pemilik usaha masih tersedia belum tentu bebas dari merek yang telah didaftarkan pihak lain.

3. Membangun Nilai Aset Usaha

Merek dapat memiliki nilai ekonomi bagi bisnis. Ketika usaha berkembang, merek dapat menjadi bagian dari identitas bisnis yang digunakan dalam pemasaran, kerja sama, distribusi, maupun pengembangan produk.

4. Mendukung Pengembangan Bisnis

UMKM yang memiliki merek terdaftar dapat lebih siap ketika ingin memperluas pemasaran atau mengembangkan lini produknya. Merek yang telah dibangun juga dapat menjadi bagian dari strategi pengembangan bisnis dalam jangka panjang.

Apakah Nama Usaha Otomatis Menjadi Merek?

Ini merupakan salah satu kesalahpahaman yang cukup sering terjadi. Nama yang digunakan dalam NIB, nama badan usaha, nama toko, atau nama akun media sosial tidak otomatis berarti nama tersebut sudah mendapatkan perlindungan sebagai merek.

Perlindungan merek berkaitan dengan pendaftaran merek pada DJKI. Karena itu, UMKM yang sudah menemukan nama produk atau merek yang ingin digunakan sebaiknya tidak hanya mengecek ketersediaan nama usaha, tetapi juga memperhatikan status merek tersebut.

Kapan UMKM Sebaiknya Mendaftarkan Merek?

Tidak ada alasan untuk menunggu sampai bisnis menjadi besar jika merek tersebut memang sudah dipilih untuk digunakan dalam jangka panjang.

Idealnya, UMKM mulai memikirkan perlindungan merek ketika:

  • nama brand sudah ditentukan;
  • produk mulai dipasarkan;
  • kemasan sudah menggunakan merek;
  • usaha mulai membangun pelanggan;
  • pemilik ingin menggunakan merek dalam jangka panjang;
  • atau bisnis mulai memperluas distribusi.

Semakin lama sebuah merek digunakan tanpa memperhatikan status hukumnya, semakin besar pula potensi masalah jika ternyata terdapat pihak lain yang telah memiliki merek yang relevan.

Apakah UMKM Bisa Mengurus Merek Sendiri?

Pendaftaran merek dilakukan melalui sistem resmi DJKI dan pelaku usaha dapat mengikuti prosedur yang ditetapkan.

Namun, sebagian pemilik UMKM memilih menggunakan pendampingan karena terdapat beberapa tahap yang perlu diperhatikan, terutama ketika melakukan penelusuran merek, menentukan kelas, menyiapkan dokumen, dan mengikuti proses pemeriksaan.

BOSA JASA membantu pengurusan pendaftaran merek untuk pelaku usaha. Di BOSA JASA merek yang akan didaftarkan biasanya akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Hal ini penting untuk mengetahui seberapa besar persentase merek kita akan diterima.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: