Halal dapur MBG menjadi bagian penting dalam
operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelola tidak hanya perlu
memastikan makanan yang disediakan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga harus
memperhatikan kehalalan bahan, proses pengolahan, fasilitas, hingga penyimpanan
agar seluruh kegiatan berjalan sesuai standar halal.
Memastikan Bahan dan Proses Tetap Halal
Salah satu langkah
utama dalam menerapkan standar halal dapur adalah memastikan seluruh bahan yang
digunakan memiliki status halal yang dapat dibuktikan. Pengelola perlu memiliki
daftar bahan yang digunakan serta dokumen pendukung kehalalannya, terutama
untuk bahan yang memiliki titik kritis halal.
Selain bahan, proses produksi juga harus diperhatikan. Penerimaan bahan,
penyimpanan, pencucian, pengolahan, hingga distribusi perlu dilakukan dengan
prosedur yang mencegah tercampurnya bahan halal dengan bahan yang tidak sesuai
ketentuan. Kebersihan fasilitas juga perlu dijaga agar penerapan halal berjalan
secara konsisten.
Peran Penyelia dalam Halal Dapur MBG
Penerapan halal
pada operasional dapur SPPG membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Karena
itu, keberadaan Penyelia Halal menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem
Jaminan Produk Halal (SJPH).
Penyelia bertugas mengawasi penerapan prosedur halal, memastikan bahan
dan proses sesuai ketentuan, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan
ketidaksesuaian. Penyelia juga dapat memberikan pembinaan atau pelatihan
internal kepada karyawan agar seluruh personel memahami prosedur halal yang
diterapkan.
Persiapan Sertifikasi Halal Dapur SPPG
Pengelola perlu
mempersiapkan dokumen SJPH, daftar bahan, alur proses produksi, kebijakan
halal, bukti pelatihan, serta dokumentasi penerapan halal sebelum proses
sertifikasi. Dasar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia antara
lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Jika membutuhkan pendampingan dalam memenuhi halal dapur MBG, BOSA JASA
menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu persiapan dokumen,
penerapan SJPH, hingga proses sertifikasi halal.