Sertifikasi Halal

Halal Dapur MBG: Cara Memenuhi Standar Operasional

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Halal dapur MBG menjadi bagian penting dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengelola tidak hanya perlu memastikan makanan yang disediakan memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga harus memperhatikan kehalalan bahan, proses pengolahan, fasilitas, hingga penyimpanan agar seluruh kegiatan berjalan sesuai standar halal.

Memastikan Bahan dan Proses Tetap Halal

Salah satu langkah utama dalam menerapkan standar halal dapur adalah memastikan seluruh bahan yang digunakan memiliki status halal yang dapat dibuktikan. Pengelola perlu memiliki daftar bahan yang digunakan serta dokumen pendukung kehalalannya, terutama untuk bahan yang memiliki titik kritis halal.

Selain bahan, proses produksi juga harus diperhatikan. Penerimaan bahan, penyimpanan, pencucian, pengolahan, hingga distribusi perlu dilakukan dengan prosedur yang mencegah tercampurnya bahan halal dengan bahan yang tidak sesuai ketentuan. Kebersihan fasilitas juga perlu dijaga agar penerapan halal berjalan secara konsisten.

Peran Penyelia dalam Halal Dapur MBG

Penerapan halal pada operasional dapur SPPG membutuhkan pengawasan yang berkelanjutan. Karena itu, keberadaan Penyelia Halal menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Penyelia bertugas mengawasi penerapan prosedur halal, memastikan bahan dan proses sesuai ketentuan, serta melakukan evaluasi apabila ditemukan ketidaksesuaian. Penyelia juga dapat memberikan pembinaan atau pelatihan internal kepada karyawan agar seluruh personel memahami prosedur halal yang diterapkan.

Persiapan Sertifikasi Halal Dapur SPPG

Pengelola perlu mempersiapkan dokumen SJPH, daftar bahan, alur proses produksi, kebijakan halal, bukti pelatihan, serta dokumentasi penerapan halal sebelum proses sertifikasi. Dasar penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Jika membutuhkan pendampingan dalam memenuhi halal dapur MBG, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu persiapan dokumen, penerapan SJPH, hingga proses sertifikasi halal.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: