Jasa pendirian PT PMA banyak dicari investor
asing yang ingin menjalankan kegiatan usaha secara resmi di Indonesia. PT
Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk perseroan yang memiliki unsur
modal asing, baik seluruhnya maupun sebagian. Karena itu, pendiriannya perlu
memperhatikan ketentuan investasi dan bidang usaha yang berlaku.
Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Sebelum
mendirikan PT PMA di Indonesia, investor perlu menentukan bidang usaha dan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Hal ini penting karena tidak
semua kegiatan usaha memiliki ketentuan kepemilikan asing yang sama. Investor
juga perlu menyiapkan nama perusahaan, domisili, struktur pemegang saham,
susunan pengurus, serta rencana modal perusahaan.
Untuk PMA berbentuk perseroan terbatas, terdapat ketentuan mengenai
nilai investasi dan modal ditempatkan/disetor. Aturan yang berlaku saat ini
menetapkan modal ditempatkan/disetor minimum PT PMA sebesar Rp2,5 miliar per
perseroan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Proses Pendirian PT PMA?
Proses
pendirian PT PMA dilakukan melalui pembuatan akta pendirian oleh notaris,
pengesahan badan hukum, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Setelah
itu, perusahaan dapat mengurus perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan
bidang kegiatan usahanya.
Investor asing juga perlu memastikan bidang usaha yang dipilih terbuka
bagi kepemilikan asing sesuai ketentuan. Kesalahan dalam menentukan KBLI atau
struktur kepemilikan sejak awal dapat memengaruhi proses perizinan dan kegiatan
usaha perusahaan.
Mengapa Perlu Pendampingan?
Ketentuan
PT PMA untuk investor asing memiliki beberapa aspek yang perlu diperiksa
sebelum perusahaan didirikan. Dengan persiapan yang tepat, investor dapat
mengetahui struktur perusahaan, kebutuhan perizinan, serta dokumen yang harus
disiapkan sejak awal.
BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan pendirian PT PMA
bagi investor asing yang ingin menjalankan usaha di Indonesia, mulai dari
konsultasi awal hingga membantu mempersiapkan legalitas perusahaan sesuai
kebutuhan usaha.