Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak hanya menuntut pemenuhan aspek
gizi dan keamanan pangan, tetapi juga kepastian kehalalan makanan yang
diproduksi. Jasa Sertifikasi Halal Dapur MBG diperlukan untuk membantu
pengelola SPPG menyiapkan pemenuhan persyaratan sertifikasi secara sistematis,
mulai dari bahan hingga penyajian. BPJPH sendiri terus mendorong percepatan sertifikasi
halal bagi SPPG sebagai bagian dari penguatan ekosistem MBG.
Persyaratan Halal Dapur MBG
Sertifikasi
tidak sekadar mengajukan daftar menu. Prosesnya mencakup penelusuran bahan,
pemasok, formulasi produk, fasilitas produksi, penyimpanan, pengolahan, hingga
distribusi dan penyajian. Hal ini sejalan dengan konsep Proses Produk Halal
(PPH) yang mencakup rangkaian kegiatan dari penyediaan bahan sampai produk
disajikan kepada konsumen.
Karena itu, setiap bahan yang digunakan SPPG perlu memiliki dasar kehalalan
yang dapat ditelusuri. Data bahan, produk, proses pengolahan, serta dokumen
pendukung harus disusun secara konsisten agar informasi dalam pengajuan sesuai
dengan praktik operasional dapur.
Peran Penyelia Halal di SPPG
Keberadaan
Penyelia Halal menjadi bagian penting dalam penerapan sistem jaminan produk
halal di dapur MBG. BPJPH menyebut setiap SPPG perlu memiliki sumber daya
manusia yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan PPH.
Penyelia Halal berperan memastikan penggunaan bahan dan pelaksanaan
produksi tetap berada dalam koridor ketentuan halal. Apabila terdapat perubahan
bahan, pemasok, formulasi, maupun proses produksi, perubahan tersebut perlu
diperhatikan agar status kehalalan produk tetap terjaga.
Pendampingan Sertifikasi Halal SPPG
Pengajuan
sertifikasi halal SPPG membutuhkan ketelitian karena dokumen harus
merepresentasikan kondisi operasional secara nyata. Kesalahan pencantuman
bahan, ketidaksesuaian nama produk, atau dokumentasi proses yang tidak lengkap dapat
menghambat tahapan pemeriksaan.
BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal
untuk membantu pengelola dapur MBG menyiapkan dokumen, memetakan bahan dan
produk, menyusun proses produksi, serta mempersiapkan pemenuhan aspek PPH
sesuai ketentuan yang berlaku. Acuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal saat
ini antara lain UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 42 Tahun 2024.