Legalitas

Jenis Legalitas Usaha yang Perlu Dimiliki Pelaku Usaha

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Jenis legalitas usaha yang perlu dimiliki tidak sama untuk setiap bisnis. Kebutuhannya bergantung pada bentuk usaha, bidang kegiatan, skala usaha, produk yang dijual, lokasi, serta tingkat risiko kegiatan usaha.

Secara umum, pelaku usaha perlu memperhatikan legalitas seperti NIB, bentuk badan usaha, perizinan berusaha sesuai risiko, sertifikasi atau izin sektoral, serta legalitas khusus untuk produk tertentu. OSS saat ini menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga jenis perizinan yang diperlukan dapat berbeda antara satu kegiatan usaha dengan kegiatan lainnya.

Apa Saja Jenis Legalitas Usaha?

Legalitas usaha bukan hanya satu dokumen. Beberapa legalitas dapat saling melengkapi agar kegiatan usaha dapat dijalankan sesuai ketentuan. Berikut beberapa jenis legalitas yang umum perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah salah satu legalitas dasar yang penting bagi pelaku usaha. OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Pengurusan NIB dilakukan melalui sistem OSS. Data usaha seperti kegiatan usaha dan lokasi perlu diisi dengan tepat karena informasi tersebut berkaitan dengan proses perizinan berikutnya.

NIB juga tidak selalu berarti seluruh izin usaha sudah selesai. Kebutuhan perizinan berikutnya bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha dan persyaratan yang ditetapkan untuk bidang tersebut.

2. Legalitas Bentuk Usaha

Sebelum mengurus seluruh perizinan, pelaku usaha juga perlu menentukan bentuk usaha yang sesuai. Beberapa bentuk yang umum digunakan antara lain:

  1. Perseroan Terbatas (PT);
  2. Perseroan Perorangan;
  3. Commanditaire Vennootschap (CV);
  4. Firma;
  5. Koperasi;
  6. Yayasan;
  7. Persekutuan Perdata;
  8. bentuk badan usaha atau organisasi lain sesuai kebutuhan.

Layanan AHU saat ini mencakup berbagai bentuk tersebut, termasuk PT, CV, yayasan, koperasi, firma, persekutuan perdata, dan bentuk badan usaha lainnya.

Pemilihan bentuk usaha sebaiknya tidak hanya berdasarkan biaya pendirian. Struktur kepemilikan, jumlah pendiri, kegiatan usaha, kebutuhan kerja sama, serta rencana pengembangan bisnis juga perlu dipertimbangkan.

3. Akta dan Pendaftaran Badan Usaha

Jika memilih bentuk badan usaha tertentu, pendiri perlu memenuhi prosedur pendirian dan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Misalnya, pendirian PT dilakukan melalui notaris melalui sistem AHU/SABH. AHU juga menyediakan layanan untuk berbagai bentuk badan usaha lainnya. Dokumen yang dihasilkan dari proses tersebut menjadi bagian penting dari legalitas badan usaha.

Karena itu, akta pendirian, pendaftaran badan usaha, dan NIB sebaiknya tidak dianggap sebagai dokumen yang sama. Masing-masing memiliki fungsi dalam rangkaian legalitas usaha.

4. Perizinan Berusaha Sesuai Tingkat Risiko

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha perlu melihat apakah kegiatan usahanya membutuhkan perizinan tambahan. OSS menggunakan pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tingkat risiko kegiatan usaha menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang perlu dipenuhi.

Karena itu, kebutuhan legalitas usaha tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan nama bisnis. Contohnya, dua usaha sama-sama bergerak di bidang perdagangan, tetapi kegiatan, produk, lokasi, atau karakteristik usahanya dapat membuat kebutuhan perizinannya berbeda.

Hal yang perlu diperhatikan antara lain:

  • KBLI yang digunakan;
  • tingkat risiko kegiatan;
  • lokasi usaha;
  • jenis produk atau jasa;
  • skala usaha;
  • persyaratan dasar;
  • izin atau standar sektoral yang diwajibkan.

5. Sertifikasi atau Izin untuk Produk Pangan

Pelaku usaha makanan dan minuman dapat memiliki kebutuhan legalitas tambahan di luar NIB.

Salah satunya adalah legalitas yang berkaitan dengan produk pangan olahan, termasuk perizinan atau sertifikasi yang disesuaikan dengan jenis produk dan skala usahanya. Untuk usaha tertentu, pelaku usaha juga perlu memperhatikan persyaratan seperti SPP-IRT/PIRT sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Artinya, memiliki NIB tidak otomatis berarti semua produk makanan yang dijual sudah memenuhi seluruh persyaratan sektoral.

6. Sertifikat Halal

Bagi produk yang termasuk dalam ketentuan kewajiban sertifikasi halal, pelaku usaha juga perlu memperhatikan sertifikat halal. BPJPH menyatakan bahwa produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku, dengan pengaturan tertentu untuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Untuk sebagian pelaku usaha mikro dan kecil, tersedia mekanisme sertifikasi halal melalui pernyataan halal apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan. Salah satu kriterianya adalah memiliki NIB dengan skala usaha mikro dan kecil.

Jadi, kebutuhan sertifikasi halal perlu dilihat berdasarkan jenis produk, skala usaha, bahan, proses produksi, dan skema sertifikasi yang dapat digunakan.

7. Legalitas Merek

Legalitas usaha juga dapat berkaitan dengan merek yang digunakan untuk menjual produk atau jasa.

Merek merupakan identitas yang membedakan produk atau jasa suatu usaha dengan usaha lainnya. Karena itu, pelaku usaha yang sudah memiliki nama atau merek untuk bisnisnya perlu mempertimbangkan perlindungan merek.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan sebelum mengajukan pendaftaran adalah melakukan pengecekan terhadap merek yang akan digunakan.

Pendaftaran merek merupakan proses tersendiri sehingga tidak otomatis terlindungi hanya karena nama usaha sudah tercantum dalam NIB atau akta perusahaan.

8. Legalitas Khusus Sesuai Bidang Usaha

Selain legalitas umum, beberapa bidang usaha memiliki persyaratan tambahan. Kebutuhannya dapat berkaitan dengan:

  • jenis produk;
  • kegiatan produksi;
  • lokasi usaha;
  • standar usaha;
  • lingkungan;
  • kesehatan;
  • keamanan;
  • perdagangan;
  • atau ketentuan sektoral lainnya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan daftar legalitas yang sama untuk semua jenis bisnis.

Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mengurus Legalitas Usaha

Beberapa kesalahan yang cukup sering terjadi adalah:

  • menganggap NIB sudah mencakup seluruh izin;
  • memilih KBLI hanya berdasarkan nama usaha;
  • membuat badan usaha sebelum menentukan kegiatan usaha dengan jelas;
  • tidak memeriksa perizinan tambahan setelah mendapatkan NIB;
  • menganggap semua usaha membutuhkan legalitas yang sama;
  • mengabaikan legalitas produk;
  • baru memikirkan perlindungan merek setelah bisnis sudah berkembang;
  • menggunakan informasi lama yang sudah tidak sesuai dengan sistem perizinan terbaru.

Salah memilih KBLI juga dapat membuat pelaku usaha harus melakukan penyesuaian data dan perizinan di kemudian hari.

Kapan Sebaiknya Menggunakan Jasa Pengurusan Legalitas?

Mengurus legalitas sendiri tetap memungkinkan untuk beberapa kebutuhan. Namun, prosesnya dapat menjadi lebih rumit ketika usaha memiliki banyak kegiatan, membutuhkan badan usaha, atau memiliki beberapa legalitas tambahan.

Jasa pengurusan legalitas dapat membantu terutama ketika pelaku usaha:

  • belum memahami proses pendirian badan usaha;
  • masih bingung menentukan KBLI;
  • membutuhkan NIB dan perizinan usaha;
  • membutuhkan legalitas produk;
  • ingin mengurus sertifikasi halal;
  • ingin mendaftarkan merek;
  • membutuhkan beberapa dokumen legalitas sekaligus.

BOSA JASA menyediakan pendampingan untuk berbagai kebutuhan legalitas usaha dari tahap persiapan hingga proses pengurusan dokumen yang diperlukan mulai dari pendirian PT, CV, Koperrasi, Yayasan, Halal, PIRT, Merek dan lain sebagainya.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: