Bisnis perorangan tidak otomatis wajib berubah menjadi PT hanya karena usahanya semakin besar. Namun, jika yang dimaksud adalah Perseroan Perorangan, terdapat kondisi tertentu yang membuat status badan hukumnya harus diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Perseroan Perorangan wajib mengubah statusnya apabila pemegang saham menjadi lebih dari satu orang dan/atau sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (UMK). Perubahan dilakukan melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik.
Karena itu, pemilik usaha perlu membedakan antara usaha perorangan biasa dengan Perseroan Perorangan sebelum menentukan kapan harus beralih menjadi PT.
Apa yang Dimaksud Bisnis Perorangan?
Bisnis perorangan adalah usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang. Bentuk ini dapat digunakan untuk berbagai kegiatan usaha, terutama ketika kegiatan bisnis masih sederhana dan belum membutuhkan struktur perusahaan yang lebih kompleks.
Namun, istilah usaha perorangan tidak selalu sama dengan Perseroan Perorangan. Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria UMK. Pemerintah mengatur bentuk badan hukum ini melalui PP No. 8 Tahun 2021.
Perbedaan ini penting karena aturan mengenai kewajiban perubahan status secara khusus melekat pada Perseroan Perorangan.
Apakah Usaha Perorangan Wajib Berubah Menjadi PT?
Jika seseorang menjalankan usaha perorangan biasa, tidak berarti ketika omzet atau jumlah pelanggan meningkat secara otomatis harus mengubah usahanya menjadi PT. Namun, terdapat kondisi yang secara khusus diatur untuk Perseroan Perorangan.
Perseroan Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal apabila:
- Pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; dan/atau
- Sudah tidak memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.
Jadi, istilah “wajib berubah menjadi PT” dalam konteks ini lebih tepat dipahami sebagai perubahan dari Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal, bukan kewajiban setiap usaha milik satu orang untuk mendirikan PT.
1. Ketika Pemegang Saham Menjadi Lebih dari Satu Orang
Perseroan Perorangan pada dasarnya dirancang untuk didirikan oleh satu orang. Jika kemudian pemilik ingin memasukkan orang lain sebagai pemegang saham sehingga jumlah pemegang saham menjadi lebih dari satu, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perubahan status badan hukum.
Dalam kondisi tersebut, status Perseroan Perorangan perlu diubah menjadi Perseroan Persekutuan Modal. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam PP No. 8 Tahun 2021.
Hal ini berbeda dengan sekadar mempekerjakan karyawan, menggunakan jasa freelancer, atau memiliki mitra kerja. Yang menjadi perhatian dalam aturan tersebut adalah jumlah pemegang saham, bukan jumlah orang yang bekerja di perusahaan.
2. Ketika Usaha Tidak Lagi Memenuhi Kriteria UMK
Alasan kedua adalah ketika Perseroan Perorangan tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Jadi, pertumbuhan usaha dapat berpengaruh terhadap status Perseroan Perorangan apabila pertumbuhan tersebut menyebabkan usaha keluar dari kriteria UMK yang berlaku.
Ditjen AHU menjelaskan bahwa kriteria modal usaha untuk kategori UMK mengacu pada PP No. 7 Tahun 2021. Untuk modal usaha, kriteria yang dicantumkan AHU meliputi:
- usaha mikro: modal usaha sampai dengan Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
- usaha kecil: modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Namun, pemilik usaha sebaiknya tidak hanya melihat satu angka secara terpisah. Penentuan kriteria UMK perlu mengacu pada ketentuan yang berlaku dan karakteristik usaha yang bersangkutan.
Bagaimana Proses Perubahan Perseroan Perorangan Menjadi PT?
Jika kondisi yang menyebabkan perubahan status telah terpenuhi, perubahan tidak dilakukan hanya dengan mengganti nama usaha.
Ada proses hukum yang harus dilakukan. Secara umum, tahapan perubahan meliputi:
1. Memastikan alasan perubahan
Pertama, pastikan apakah perubahan dilakukan karena:
- pemegang saham menjadi lebih dari satu orang; atau
- Perseroan Perorangan sudah tidak memenuhi kriteria UMK.
2. Membuat akta notaris
Perubahan status dilakukan melalui akta notaris. Ketentuan mengenai perubahan status tersebut mengharuskan adanya pernyataan mengenai perubahan Perseroan Perorangan menjadi Perseroan Persekutuan Modal serta perubahan anggaran dasar.
3. Mendaftarkan perubahan secara elektronik
Setelah akta dibuat, perubahan status didaftarkan secara elektronik kepada Menteri melalui sistem administrasi badan hukum.
Dengan demikian, proses perubahan status memiliki dasar administrasi dan hukum yang berbeda dengan sekadar memperbarui data usaha pada OSS.
Apa Risiko Jika Status Tidak Segera Disesuaikan?
Ketika Perseroan Perorangan sudah memenuhi kondisi yang mengharuskan perubahan status, pemilik sebaiknya tidak mengabaikannya.
Status badan hukum harus disesuaikan dengan kondisi perusahaan sebenarnya. Jika terdapat perubahan kepemilikan atau skala usaha, data administrasi perusahaan juga perlu diperiksa agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara kondisi nyata dan dokumen legalitas.
Karena itu, evaluasi legalitas sebaiknya dilakukan ketika bisnis mulai berkembang, bukan setelah muncul persoalan administratif.
Kapan Perlu Konsultasi Legalitas Usaha?
Pemilik usaha sebaiknya mulai mengevaluasi struktur legalitas ketika terjadi perubahan besar dalam bisnis, misalnya ada rencana memasukkan investor, menambah pemegang saham, ekspansi kegiatan usaha, atau perkembangan usaha yang membuat status UMK perlu ditinjau kembali.
BOSA JASA dapat membantu pelaku usaha melakukan pendampingan terkait pendirian dan perubahan badan usaha, termasuk persiapan legalitas PT sesuai kebutuhan usaha.
Pendampingan diperlukan agar perubahan badan usaha tidak hanya menyelesaikan dokumen pendirian, tetapi juga memperhatikan kesesuaian data perusahaan dan perizinan usaha yang terkait.