PIRT

Kapan Produk Olahan Wajib Naik Kelas Dari PIRT?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Banyak pelaku UMKM menganggap PIRT sebagai legalitas yang dapat digunakan untuk semua produk pangan olahan. Padahal, SPP-IRT memiliki ruang lingkup tertentu. Ketika produk berkembang, metode produksi berubah, atau karakteristik pangan tidak lagi memenuhi ketentuan industri rumah tangga, pelaku usaha perlu mempertimbangkan perizinan yang sesuai.

Karena itu, pertanyaan mengenai kapan produk harus naik kelas dari PIRT sebenarnya bukan hanya berkaitan dengan besarnya usaha. Jenis produk, proses pengolahan, peralatan, umur simpan, hingga sistem distribusi menjadi faktor yang perlu diperhatikan.

PIRT Bukan Berlaku untuk Semua Produk Pangan

Secara resmi, legalitas yang dikenal sebagai PIRT saat ini berupa Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, pangan olahan tertentu yang diproduksi oleh industri rumah tangga untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT.

Namun, kewajiban tersebut memiliki pengecualian. Produk dengan umur simpan kurang dari tujuh hari, pangan siap saji, serta pangan yang belum mengalami pengolahan tertentu tidak termasuk dalam kewajiban SPP-IRT.

Selain itu, tidak semua pangan olahan boleh menggunakan SPP-IRT. Jenis pangan yang dapat memperoleh sertifikat tersebut harus sesuai dengan daftar yang ditetapkan dalam lampiran Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024.

Artinya, memiliki usaha rumahan bukan otomatis berarti semua produknya dapat didaftarkan sebagai PIRT.

Kapan Produk Perlu Beralih ke BPOM MD?

Salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah ketika produk tidak lagi memenuhi kriteria industri rumah tangga. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menyebutkan sejumlah produk yang tidak dapat mengajukan SPP-IRT, antara lain pangan olahan yang diproduksi menggunakan peralatan otomatis, pangan yang memerlukan penanganan khusus dalam produksi atau distribusinya, pangan yang mencantumkan klaim, pangan kebutuhan gizi khusus, serta pangan olahan yang wajib SNI.

Contohnya, produk yang membutuhkan penanganan khusus seperti makanan beku atau frozen food tidak dapat begitu saja didaftarkan menggunakan SPP-IRT. BPOM menjelaskan bahwa produk yang tidak dapat memperoleh SPP-IRT karena karakteristik atau risikonya dan memerlukan penyimpanan rantai dingin dapat diarahkan untuk pendaftaran BPOM MD.

Hal serupa berlaku ketika proses produksi berkembang dari peralatan manual atau semiotomatis menjadi menggunakan peralatan otomatis. Perubahan tersebut dapat membuat produk tidak lagi memenuhi kriteria SPP-IRT.

Bukan Karena Omzet Sudah Besar

Ada anggapan bahwa pelaku usaha harus berpindah dari PIRT ke BPOM ketika omzet sudah mencapai jumlah tertentu. Pemahaman tersebut perlu diluruskan.

Besarnya omzet bukan satu-satunya penentu. Fokus utamanya adalah apakah produk dan proses produksinya masih memenuhi kriteria SPP-IRT. Bahkan usaha yang masih berskala kecil dapat membutuhkan perizinan BPOM apabila karakteristik produknya memang tidak termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT.

Sebaliknya, usaha yang berkembang secara penjualan belum tentu harus mengganti SPP-IRT hanya karena omzet meningkat, selama produk yang diproduksi masih memenuhi persyaratan dan ruang lingkup SPP-IRT.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak menggunakan ukuran omzet sebagai satu-satunya patokan ketika menentukan jenis izin edar.

Perubahan Produksi Bisa Mengubah Kebutuhan Legalitas

Perkembangan bisnis sering kali diikuti perubahan cara produksi. Pada awalnya, pelaku usaha mungkin memproduksi makanan secara manual dari rumah dengan jumlah terbatas. Ketika permintaan meningkat, produksi kemudian menggunakan mesin, lokasi produksi diperluas, distribusi diperluas, atau produk dibuat dengan karakteristik yang membutuhkan penanganan khusus.

Perubahan tersebut perlu dievaluasi kembali dari sisi legalitas.

Ketentuan SPP-IRT mengharuskan sarana produksi berada di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP serta menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis. Produk yang didaftarkan juga harus termasuk jenis pangan yang diizinkan.

Dengan demikian, mengembangkan kapasitas produksi tidak cukup hanya dengan membeli mesin atau memperbesar tempat produksi. Legalitas produk juga perlu disesuaikan apabila perubahan tersebut menyebabkan produk keluar dari kriteria SPP-IRT.

Perhatikan Umur Simpan dan Cara Distribusi

Umur simpan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah pangan termasuk produk yang wajib memiliki SPP-IRT. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengecualikan pangan olahan yang memiliki umur simpan kurang dari tujuh hari dari kewajiban SPP-IRT.

Sebaliknya, pangan olahan yang memenuhi karakteristik SPP-IRT dan dapat disimpan pada suhu ruang selama tujuh hari atau lebih dapat termasuk dalam ruang lingkup SPP-IRT sepanjang memenuhi persyaratan lainnya dan jenis pangannya tercantum dalam ketentuan.

Cara distribusi juga penting. Produk yang membutuhkan rantai dingin atau penanganan khusus tidak dapat dipaksakan menggunakan legalitas PIRT hanya karena produksinya dilakukan oleh UMKM.

Ini menunjukkan bahwa jenis izin edar mengikuti karakteristik produk, bukan semata-mata mengikuti status usaha sebagai UMKM.

Perizinan Pangan Perlu Disesuaikan dengan Produk

Saat produk mulai berkembang, pelaku usaha sebaiknya melakukan evaluasi secara menyeluruh, misalnya dengan memeriksa:

  • Jenis dan karakteristik pangan yang diproduksi.
  • Umur simpan produk.
  • Peralatan yang digunakan dalam proses produksi.
  • Lokasi dan kondisi sarana produksi.
  • Apakah produk membutuhkan penyimpanan atau distribusi khusus.
  • Apakah terdapat klaim pada label produk.
  • Apakah jenis pangan masih termasuk daftar yang diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT.

Pemeriksaan tersebut penting sebelum melakukan perubahan produksi atau memperluas pemasaran. Dengan begitu, pelaku usaha tidak hanya mengejar peningkatan penjualan, tetapi juga memastikan legalitas produknya tetap sesuai.

Jangan Menunggu Produk Bermasalah Baru Mengurus Izin

Perizinan pangan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari pengembangan bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif. Ketika produk mulai masuk ke jaringan distribusi yang lebih luas, kapasitas produksi meningkat, atau karakteristik produk berubah, legalitas perlu dievaluasi kembali.

Regulasi mengenai pangan olahan juga terus berkembang. Saat ini, selain Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan SPP-IRT, terdapat Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan yang masih berstatus berlaku untuk pengaturan registrasi pangan olahan.

Karena itu, informasi lama mengenai PIRT sebaiknya tidak langsung dijadikan acuan tanpa mengecek aturan terbaru.

BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan legalitas usaha, termasuk membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas produk pangan berdasarkan jenis produk, proses produksi, dan perkembangan usahanya.

Dengan memahami batas penggunaan SPP-IRT sejak awal, pelaku usaha dapat menentukan kapan produknya masih sesuai menggunakan PIRT dan kapan perlu mempertimbangkan perizinan pangan olahan melalui BPOM.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: