Kebijakan Halal MBG menjadi bagian penting yang perlu dipahami pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain memastikan makanan yang disajikan halal, kebijakan ini mencakup penggunaan bahan, proses produksi, fasilitas, hingga pengawasan agar seluruh rangkaian penyediaan makanan sesuai dengan ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH).
Apa Saja Kebijakan Halal MBG?
Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dapur SPPG perlu memperhatikan aspek halal bersamaan dengan keamanan dan higiene pangan. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa dapur MBG perlu memenuhi persyaratan sertifikasi halal, di samping standar keamanan pangan dan higiene sanitasi yang dipersyaratkan.
Penerapan aturan halal MBG tidak hanya berkaitan dengan bahan makanan. Pengelola perlu memastikan bahan memiliki status halal yang dapat dibuktikan, proses produksi tidak tercampur dengan bahan yang tidak halal, serta fasilitas dan penyimpanan mendukung penerapan sistem halal.
Peran Penyelia dalam Kebijakan Halal Dapur
Penerapan kebijakan halal dapur perlu diawasi secara berkelanjutan melalui Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Karena itu, pengelola perlu memiliki Penyelia Halal yang bertugas mengawasi proses produk halal, memastikan prosedur dijalankan, serta melakukan evaluasi terhadap penerapannya.
Penyelia juga dapat memberikan pembinaan kepada karyawan agar seluruh personel memahami prosedur halal yang berlaku di dapur SPPG.
Pentingnya Memahami Ketentuan Halal Dapur MBG
Pemahaman terhadap ketentuan halal dapur MBG membantu pengelola mempersiapkan dokumen, bahan, fasilitas, dan prosedur sebelum proses sertifikasi maupun pemeriksaan. Hal ini juga mendukung konsistensi penerapan halal setelah sertifikat diterbitkan.
Dasar penyelenggaraan JPH di Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Apabila membutuhkan pendampingan dalam memenuhi Kebijakan Halal MBG, penyusunan SJPH, maupun proses sertifikasi halal dapur SPPG, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.