Legalitas usaha perorangan pada dasarnya dapat dimulai dengan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Namun, NIB bukan berarti semua usaha otomatis sudah memenuhi seluruh persyaratan legalitas. Kebutuhan izin berikutnya bergantung pada kegiatan usaha, KBLI, lokasi, produk, dan tingkat risiko usaha tersebut.
Bagi pemula, istilah legalitas usaha perorangan terkadang membingungkan karena ada perbedaan antara usaha perorangan biasa dan Perseroan Perorangan. Keduanya tidak sama, sehingga penting memahami perbedaannya sebelum menentukan bentuk usaha.
Apa yang Dimaksud dengan Usaha Perorangan?
Usaha perorangan adalah kegiatan usaha yang dijalankan oleh satu orang sebagai pemilik atau pelaku usaha.
Contohnya dapat berupa:
- usaha makanan dan minuman;
- toko atau perdagangan;
- jasa perseorangan;
- usaha rumahan;
- usaha online;
- usaha kreatif;
- dan berbagai kegiatan usaha lainnya.
Untuk menjalankan usaha secara legal, pemilik usaha perlu memenuhi perizinan berusaha sesuai kegiatan yang dijalankan.
Salah satu dokumen pentingnya adalah NIB yang diterbitkan melalui OSS. OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.
Apakah Usaha Perorangan Wajib Memiliki NIB?
Pada prinsipnya, pelaku usaha perlu memiliki Perizinan Berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha, dengan pendekatan berbasis risiko.
Untuk banyak kegiatan usaha perseorangan, proses awalnya dilakukan melalui OSS dengan pendaftaran dan penerbitan NIB.
Namun, kebutuhan legalitas tidak berhenti pada NIB. Sistem OSS mengelompokkan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko yang menentukan izin dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Karena itu, pemilik usaha sebaiknya memeriksa seluruh persyaratan yang muncul setelah kegiatan usaha didaftarkan.
Legalitas Apa Saja yang Dibutuhkan Usaha Perorangan?
Tidak semua usaha membutuhkan dokumen yang sama. Secara umum, beberapa legalitas yang perlu diperhatikan adalah:
- NIB
- KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha
- Perizinan berdasarkan tingkat risiko
- Persyaratan dasar usaha jika diperlukan
- Izin atau sertifikat sektoral tertentu
- Legalitas produk jika diwajibkan
- Sertifikasi halal untuk produk yang termasuk kewajiban sertifikasi halal
- Perlindungan merek jika pemilik ingin melindungi nama atau merek usahanya
Kebutuhan tersebut harus dilihat berdasarkan kegiatan usaha yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan nama usaha.
Usaha Perorangan atau Perseroan Perorangan?
Ini merupakan salah satu hal yang paling sering membuat pemula bingung. Usaha perorangan biasa bukanlah Perseroan Perorangan.
Usaha perorangan merupakan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang pribadi. Sementara itu, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang dapat didirikan oleh satu orang dan ditujukan bagi usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. AHU menjelaskan bahwa Perseroan Perorangan didirikan oleh satu orang dan pendaftarannya dilakukan secara elektronik melalui SABH.
Perseroan Perorangan memiliki mekanisme tersendiri di AHU. Status badan hukumnya diperoleh setelah sertifikat pendaftaran diterbitkan melalui sistem AHU.
Kapan Pemula Sebaiknya Memilih Perseroan Perorangan?
Perseroan Perorangan dapat menjadi salah satu pilihan ketika pemilik usaha ingin menggunakan bentuk badan hukum tetapi tetap menjalankan usaha seorang diri.
Menurut Ditjen AHU, Perseroan Perorangan merupakan badan hukum yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil dan dapat didirikan oleh satu orang.
Namun, pemilihan bentuk usaha tetap perlu disesuaikan dengan kebutuhan.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- apakah usaha masih dijalankan sendiri;
- apakah membutuhkan badan hukum;
- bagaimana rencana pengembangan usaha;
- apakah nantinya akan memiliki pemegang saham lain;
- bagaimana kebutuhan kerja sama dengan pihak lain;
- serta bagaimana skala usaha berkembang.
Jika pemegang saham kemudian menjadi lebih dari satu orang atau usaha tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, Perseroan Perorangan memiliki ketentuan untuk mengubah status menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Langkah Mengurus Legalitas Usaha Perorangan
Bagi pemula, prosesnya dapat dipahami melalui urutan sederhana berikut:
1. Tentukan jenis usaha
Tentukan terlebih dahulu produk atau jasa yang akan dijual serta bagaimana kegiatan usahanya dilakukan.
2. Tentukan KBLI
Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha sebenarnya.
3. Daftar akun OSS
Buat dan gunakan hak akses OSS sesuai jenis pelaku usaha. OSS menyediakan kategori pendaftaran untuk pelaku usaha UMK dan non-UMK serta panduan khusus untuk usaha perorangan.
4. Isi data kegiatan usaha
Masukkan data usaha, lokasi, kegiatan, dan informasi lain yang diminta dalam sistem.
5. Terbitkan NIB
Setelah proses pendaftaran dan data usaha terpenuhi, NIB dapat diterbitkan melalui OSS sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Periksa izin tambahan
Jangan berhenti setelah NIB terbit. Periksa apakah kegiatan usaha membutuhkan sertifikat standar, izin, atau persyaratan lainnya berdasarkan tingkat risiko.
7. Lengkapi legalitas khusus
Jika relevan, lanjutkan dengan legalitas produk, sertifikasi halal, pendaftaran merek, atau legalitas sektoral lainnya.
Apakah Mengurus Legalitas Usaha Perorangan Harus Menggunakan Jasa?
Beberapa proses legalitas dapat dilakukan sendiri melalui sistem pemerintah seperti OSS dan AHU. Namun, pemula dapat mengalami kesulitan ketika harus menentukan KBLI, memahami tingkat risiko, memilih bentuk usaha, atau mengurus beberapa legalitas sekaligus.
Dalam kondisi tersebut, pendampingan dapat membantu pemilik usaha memahami dokumen apa yang memang dibutuhkan sehingga tidak mengurus legalitas yang tidak relevan.
BOSA JASA menyediakan pendampingan untuk pengurusan legalitas usaha perorangan, badan usaha, perizinan, serta legalitas lainnya sesuai kebutuhan klien. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir salah dalam penentuan KBLI atau terkait izin lain yang dibutuhkan.