Legalitas Tips Bisnis Sertifikasi Halal

Logo Halal MBG kapan harus di cantumkan?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Logo Halal MBG menjadi salah satu hal yang banyak ditanyakan oleh pengelola dapur, yayasan, maupun mitra SPPG. Wajar saja, karena program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal makanan yang bergizi, tetapi juga soal keamanan, kebersihan, dan kepercayaan masyarakat.

Namun, ada satu hal penting yang harus dipahami sejak awal: logo halal tidak boleh asal dicantumkan. Logo halal baru dapat digunakan apabila produk atau layanan makanan tersebut sudah benar-benar memperoleh Sertifikat Halal resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Logo Halal Penting untuk MBG?

Dalam program MBG, makanan diberikan kepada penerima manfaat dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan publik. Karena itu, aspek halal menjadi bagian penting dalam tata kelola dapur MBG.

BGN dan BPJPH juga telah mendorong implementasi sertifikasi halal pada SPPG agar proses penyediaan makanan, mulai dari bahan baku sampai penyajian, berada dalam pengawasan prinsip Jaminan Produk Halal. Bahkan, pada tahap awal pengawasan SPPG, BGN menyebut tiga sertifikasi utama yang menjadi perhatian, yaitu SLHS, Sertifikat Halal, dan HACCP.

Kapan Logo Halal MBG Harus Dicantumkan?

Logo halal dapat dicantumkan setelah Sertifikat Halal terbit. Jadi, bukan saat baru mendaftar, bukan saat proses pemeriksaan, dan bukan juga saat dokumen masih dalam tahap verifikasi.

Ketentuan BPJPH menyebutkan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label halal pada produk yang telah memperoleh sertifikat halal. Untuk sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH setelah 1 Maret 2022, label yang digunakan adalah Label Halal Indonesia sesuai ketentuan BPJPH.

Jadi, kalau sertifikat halal belum terbit, sebaiknya jangan mencantumkan logo halal dulu. Kelihatannya sepele, tapi ini bisa menjadi masalah karena konsumen dapat menganggap produk sudah tersertifikasi, padahal prosesnya belum selesai.


#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: