Legalitas

Mengurus Legalitas Usaha: Mulai Dari Mana?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Mengurus legalitas usaha sebaiknya dimulai dari menentukan bentuk dan kegiatan usaha, bukan langsung mengurus semua dokumen sekaligus. Setelah mengetahui usaha yang dijalankan, barulah dapat ditentukan apakah membutuhkan bentuk usaha seperti PT, CV, atau usaha perseorangan, kemudian menentukan KBLI dan mengurus NIB melalui OSS.

Setelah NIB diperoleh, kebutuhan legalitas berikutnya bergantung pada kegiatan dan tingkat risiko usaha. Dalam sistem perizinan berbasis risiko, jenis perizinan yang harus dipenuhi tidak selalu sama untuk setiap usaha. PP No. 28 Tahun 2025 mengatur bahwa perizinan berusaha menggunakan pendekatan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

Jadi, jika Anda baru mulai mengurus legalitas usaha, jangan bingung dengan banyaknya istilah. Mulailah dari usaha yang sebenarnya akan dijalankan, lalu susun legalitasnya secara bertahap.

Apa yang Dimaksud dengan Legalitas Usaha?

Legalitas usaha adalah berbagai dokumen dan perizinan yang menunjukkan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.

Bentuk legalitas yang dibutuhkan dapat berbeda antara satu usaha dengan usaha lainnya, misalnya:

  • NIB sebagai identitas pelaku usaha.
  • Pendirian badan usaha seperti PT atau CV, jika bentuk usaha tersebut dipilih.
  • Perizinan berusaha sesuai tingkat risiko.
  • Sertifikat standar untuk kegiatan yang mensyaratkannya.
  • PB UMKU atau perizinan penunjang kegiatan usaha tertentu.
  • Sertifikasi atau izin khusus sesuai sektor usaha.
  • Sertifikat halal untuk produk yang wajib atau ingin disertifikasi halal.
  • Pendaftaran merek untuk memberikan perlindungan hukum atas merek.
  • Legalitas lain sesuai karakteristik usaha.

OSS saat ini menjelaskan bahwa sistem perizinan berusaha berbasis risiko mengelompokkan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, yang kemudian menentukan jenis izin dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Karena itu, tidak semua pelaku usaha membutuhkan daftar dokumen yang sama.

Langkah Pertama: Tentukan Usaha yang Akan Dijalankan

Sebelum mengurus dokumen, tentukan terlebih dahulu usaha apa yang sebenarnya akan dijalankan. Misalnya:

  • Menjual makanan.
  • Memproduksi makanan kemasan.
  • Membuka restoran.
  • Menjual pakaian.
  • Menjadi distributor.
  • Menyediakan jasa konsultasi.
  • Menjalankan usaha konstruksi.
  • Menjalankan usaha perdagangan melalui toko online.

Jangan menentukan legalitas hanya berdasarkan nama usaha. Yang perlu diketahui adalah aktivitas utama yang dilakukan untuk menghasilkan pendapatan.

Informasi tersebut nantinya akan membantu menentukan bentuk usaha, KBLI, dan kebutuhan perizinan.

Langkah Kedua: Tentukan Bentuk Usaha

Setelah kegiatan usaha jelas, tentukan apakah usaha akan dijalankan sebagai orang perseorangan atau badan usaha seperti PT maupun CV.

Pilihan ini sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan rencana bisnis.

Langkah Ketiga: Tentukan KBLI

Setelah bentuk usaha ditentukan, langkah berikutnya adalah menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Ini merupakan salah satu tahap yang sering membuat calon pelaku usaha bingung.

Masing-masing aktivitas dapat memiliki klasifikasi kegiatan usaha yang berbeda. Karena itu, jangan memilih KBLI hanya berdasarkan nama produk. Pahami terlebih dahulu apa yang dilakukan dalam kegiatan usaha tersebut.

Langkah Keempat: Mengurus NIB melalui OSS

Setelah data usaha dan kegiatan usaha disiapkan, tahap penting berikutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.

OSS menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi untuk memulai atau menjalankan usaha di Indonesia.

Langkah Kelima: Cek Tingkat Risiko Usaha

Setelah mengetahui KBLI, jangan berhenti pada NIB. Periksa tingkat risiko kegiatan usaha karena hal tersebut berpengaruh terhadap jenis perizinan yang diperlukan.

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kegiatan usaha dikelompokkan berdasarkan tingkat risikonya. PP No. 28 Tahun 2025 menjadikan analisis risiko sebagai dasar dalam menentukan jenis perizinan berusaha.

Secara umum, terdapat empat kelompok risiko:

  • Risiko rendah
  • Risiko menengah rendah
  • Risiko menengah tinggi
  • Risiko tinggi

Semakin tinggi tingkat risiko suatu kegiatan, semakin banyak pemenuhan persyaratan yang dapat diperlukan. Karena itu, kalimat “sudah punya NIB” belum tentu berarti seluruh kewajiban perizinan usaha sudah terpenuhi.

BOSA JASA Membantu Pengurusan Legalitas Usaha

Mengurus legalitas usaha tidak harus dilakukan dengan mengurus semua dokumen sekaligus. Yang lebih penting adalah mengetahui dokumen mana yang dibutuhkan untuk kegiatan usaha Anda dan bagaimana urutannya.

BOSA JASA menyediakan layanan legalitas usaha, termasuk pendirian PT, CV, NIB, dan izin usaha sesuai kebutuhan klien.

Untuk pendirian PT, BOSA JASA juga menyediakan pendampingan dari awal sampai selesai dengan estimasi proses 3-7 hari kerja.

Dengan pendampingan, pelaku usaha dapat lebih fokus pada kegiatan bisnis sambil memastikan kebutuhan legalitasnya disusun berdasarkan jenis usaha yang dijalankan.


#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: