Pertanyaan yang mungkin sering muncul terkait pendirian PT berapa orang masih sering diajukan oleh pelaku usaha yang ingin membangun badan usaha secara legal. Hal ini masih tergolong wajar karena aturan mengenai jumlah pendiri Perseroan Terbatas mengalami perkembangan, terutama setelah hadirnya skema PT Perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
Pendirian PT Berapa Orang Menurut Peraturan?
Jika melihat pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas beserta perubahannya, pada umumnya pendirian Perseroan Terbatas dilakukan oleh minimal dua orang pendiri. Masing-masing pendiri tersebut nantinya memiliki saham dalam perusahaan yang dibentuk.
Namun demikian, ketentuan tersebut memiliki pengecualian untuk PT Perorangan yang diperkenalkan melalui kebijakan Cipta Kerja. Bentuk badan usaha ini memungkinkan perusahaan didirikan oleh satu orang sepanjang memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil.
Perbedaan PT Biasa dan PT Perorangan
Saat membahas jumlah pendiri PT, penting untuk memahami atau mengetahui perbedaan antara PT biasa dan PT Perorangan. PT biasa atau PT Umum memerlukan minimal dua pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham, sedangkan PT Perorangan cukup didirikan oleh satu orang sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha.
Oleh sebab itu, jawaban atas pertanyaan pendirian PT berapa orang akan bergantung pada jenis perusahaan yang ingin dibentuk.
Mana yang Cocok untuk Kebutuhan Usaha?
Bagi pelaku usaha yang baru memulai bisnis dengan skala mikro atau kecil, PT Perorangan dapat menjadi pilihan yang lebih sederhana. Sementara itu, PT biasa umumnya lebih sesuai bagi usaha yang memiliki lebih dari satu pemilik atau membutuhkan struktur perusahaan yang lebih kompleks.
Memahami ketentuan sejak awal akan membantu pelaku usaha menentukan bentuk badan usaha yang tepat sekaligus menghindari kesalahan dalam proses legalitas.
Bagi pelaku usaha yang membutuhkan pendampingan pendirian PT, konsultasi legalitas, pengurusan AHU, maupun penerbitan NIB melalui OSS, PT Biro Indo Perkasa siap membantu proses perizinan secara lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.