Legalitas Pajak Pendirian PT

Pendirian PT Minimal Berapa Orang? Ini Penjelasannya

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Berdasarkan Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT, PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil (“UMK”) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Permenkum 49/2025, perseroan terdiri atas:

PT persekutuan modal, yaitu badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham; dan

PT perorangan, yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK.

Pendirian PT Minimal Berapa Orang?

  • PT Biasa: Minimal dua orang diperlukan untuk mendirikan PT biasa. Kedua pendiri ini berperan sebagai pemegang saham dan harus menyetorkan modal awal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendiri PT juga dapat menjabat sebagai direksi atau komisaris dalam perusahaan tersebut.

  • PT Perorangan: PT Perorangan adalah bentuk PT yang diperkenalkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memungkinkan satu orang saja untuk mendirikan PT. Bentuk ini dirancang khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil, di mana pemilik tunggal dapat menjalankan usaha mereka dengan badan hukum yang sah tanpa perlu mencari mitra pendiri.

Pendirian PT di Indonesia dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, tergantung pada jenis PT yang dipilih. PT biasa membutuhkan minimal dua orang pendiri, sementara PT Perorangan hanya membutuhkan satu orang. Pemilihan jenis PT yang tepat harus mempertimbangkan skala usaha, kebutuhan modal, dan tujuan bisnis jangka panjang.


Bagi pengusaha mikro dan kecil, PT Perorangan menawarkan kemudahan dan biaya rendah dalam proses pendirian, namun dengan beberapa keterbatasan terkait skala usaha dan penggalangan modal.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: