Legalitas Pendirian PT

Pendirian PT Minimal Modal Berapa Saat Ini?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Pendirian PT minimal modal berapa saat ini menjadi salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan oleh calon pelaku usaha yang ingin memiliki badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Banyak yang masih beranggapan bahwa mendirikan PT membutuhkan modal yang besar sehingga hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berskala menengah atau besar. Padahal, saat ini pemerintah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku UMKM melalui aturan yang lebih fleksibel terkait modal pendirian PT.

Ketentuan Modal Pendirian PT Saat Ini

Berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, tidak lagi terdapat kewajiban modal dasar minimum sebesar Rp50 juta seperti yang pernah diterapkan sebelumnya. Besaran modal dasar PT kini dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan sesuai kebutuhan usaha yang akan dijalankan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha memiliki keleluasaan dalam menentukan modal perusahaan tanpa harus terbebani oleh ketentuan modal minimum yang tinggi. Hal ini menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan jumlah badan usaha yang memiliki legalitas resmi.

Apakah PT Bisa Didirikan dengan Modal Kecil?

Jawabannya adalah bisa. PT dapat didirikan dengan modal yang relatif kecil selama jumlah modal tersebut disepakati oleh para pendiri dan dicantumkan dalam dokumen pendirian perusahaan. Namun, penentuan modal sebaiknya tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional dan rencana pengembangan usaha ke depan.
Selain itu, beberapa bidang usaha tertentu dapat memiliki persyaratan khusus terkait permodalan atau perizinan tambahan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa modal yang ditetapkan sudah sesuai dengan karakteristik usaha yang dijalankan.

Hal yang Perlu Dipersiapkan Selain Modal

Selain modal, calon pendiri PT juga perlu menyiapkan nama perusahaan, data pemegang saham, susunan pengurus, alamat usaha, serta KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan kegiatan usaha. Setelah akta pendirian disahkan, perusahaan dapat melanjutkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Dengan aturan yang lebih fleksibel saat ini, pendirian PT menjadi lebih mudah dan terjangkau. Meski demikian, perencanaan modal dan legalitas yang tepat tetap menjadi kunci agar usaha dapat berkembang secara profesional dan berkelanjutan.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: