Pendirian PT oleh suami istri pada dasarnya
dapat dilakukan, tetapi terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan.
Persoalannya bukan semata-mata karena hubungan perkawinan, melainkan berkaitan
dengan status harta dan kedudukan masing-masing sebagai pihak yang mendirikan
perseroan.
Apakah Pendirian PT oleh Suami Istri Diperbolehkan?
Berdasarkan ketentuan Perseroan Terbatas, PT pada
prinsipnya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Artinya,
pendiri harus merupakan pihak yang dapat bertindak sebagai subjek hukum yang
berbeda dalam persekutuan modal. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor
40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain,
melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Karena itu, suami dan istri dapat menjadi pendiri PT apabila keduanya
memiliki kedudukan harta yang terpisah, misalnya berdasarkan perjanjian
perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Dengan kondisi tersebut,
masing-masing dapat mengambil bagian saham sebagai pihak yang berbeda.
Bagaimana Jika Tidak ada Perjanjian Pisah Harta?
Apabila suami istri tidak memiliki perjanjian
perkawinan dan modal pendirian berasal dari harta bersama, keduanya pada
prinsipnya dipandang sebagai satu kepentingan dalam hal kepemilikan harta.
Kondisi tersebut menyebabkan persyaratan pendirian PT oleh minimal dua pihak
menjadi bermasalah.
Pandangan ini juga ditegaskan dalam penjelasan Jaksa Pengacara Negara
pada 2026, yang menyatakan bahwa suami istri tanpa perjanjian pisah harta pada
prinsipnya tidak dapat mendirikan PT hanya berdua. Solusinya dapat berupa
membuat perjanjian pisah harta, melibatkan pihak ketiga sebagai pemegang saham,
atau menggunakan bentuk Perseroan Perorangan apabila memenuhi kriteria usaha
mikro dan kecil.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Dengan demikian, pendirian PT suami istri bukan
berarti dilarang secara mutlak. Yang perlu diperhatikan adalah sumber modal dan
status harta dalam perkawinan. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada
prinsipnya merupakan harta bersama, kecuali terdapat ketentuan lain dalam
perjanjian perkawinan.
Karena struktur kepemilikan dan status harta dapat memengaruhi keabsahan
pendirian, sebaiknya kondisi tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum akta
dibuat. BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu
calon pendiri menentukan bentuk badan usaha dan mempersiapkan pendirian PT
sesuai kondisi serta ketentuan hukum yang berlaku.