Pendirian PT

Pendirian PT Oleh Suami Istri, Bolehkah?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Pendirian PT oleh suami istri pada dasarnya dapat dilakukan, tetapi terdapat ketentuan yang perlu diperhatikan. Persoalannya bukan semata-mata karena hubungan perkawinan, melainkan berkaitan dengan status harta dan kedudukan masing-masing sebagai pihak yang mendirikan perseroan.

Apakah Pendirian PT oleh Suami Istri Diperbolehkan?

Berdasarkan ketentuan Perseroan Terbatas, PT pada prinsipnya didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. Artinya, pendiri harus merupakan pihak yang dapat bertindak sebagai subjek hukum yang berbeda dalam persekutuan modal. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 7 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Karena itu, suami dan istri dapat menjadi pendiri PT apabila keduanya memiliki kedudukan harta yang terpisah, misalnya berdasarkan perjanjian perkawinan yang mengatur pemisahan harta. Dengan kondisi tersebut, masing-masing dapat mengambil bagian saham sebagai pihak yang berbeda.

Bagaimana Jika Tidak ada Perjanjian Pisah Harta?

Apabila suami istri tidak memiliki perjanjian perkawinan dan modal pendirian berasal dari harta bersama, keduanya pada prinsipnya dipandang sebagai satu kepentingan dalam hal kepemilikan harta. Kondisi tersebut menyebabkan persyaratan pendirian PT oleh minimal dua pihak menjadi bermasalah.

Pandangan ini juga ditegaskan dalam penjelasan Jaksa Pengacara Negara pada 2026, yang menyatakan bahwa suami istri tanpa perjanjian pisah harta pada prinsipnya tidak dapat mendirikan PT hanya berdua. Solusinya dapat berupa membuat perjanjian pisah harta, melibatkan pihak ketiga sebagai pemegang saham, atau menggunakan bentuk Perseroan Perorangan apabila memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dengan demikian, pendirian PT suami istri bukan berarti dilarang secara mutlak. Yang perlu diperhatikan adalah sumber modal dan status harta dalam perkawinan. Harta yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, kecuali terdapat ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.

Karena struktur kepemilikan dan status harta dapat memengaruhi keabsahan pendirian, sebaiknya kondisi tersebut diperiksa terlebih dahulu sebelum akta dibuat. BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu calon pendiri menentukan bentuk badan usaha dan mempersiapkan pendirian PT sesuai kondisi serta ketentuan hukum yang berlaku.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: