Pengajuan izin edar PIRT dapat mengalami penolakan apabila produk, sarana produksi, dokumen, atau proses pemenuhannya tidak sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Karena itu, pelaku usaha tidak cukup hanya memiliki produk pangan yang sudah dikemas dan siap dijual. Ada sejumlah ketentuan yang perlu dipenuhi sebelum mengajukan SPP-IRT.
Istilah PIRT yang umum digunakan masyarakat saat ini merujuk pada Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Ketentuannya diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 yang masih berlaku dan menjadi salah satu acuan penting bagi pelaku usaha pangan olahan industri rumah tangga.
Produk Tidak Termasuk Jenis Pangan yang Bisa Mendapat SPP-IRT
Salah satu penyebab utama pengajuan PIRT ditolak adalah produk yang sebenarnya tidak termasuk dalam jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.
Tidak semua makanan dan minuman olahan dapat menggunakan jalur SPP-IRT. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur jenis pangan yang dapat diterbitkan SPP-IRT dan juga menetapkan pangan yang tidak dapat memperoleh sertifikat tersebut.
Produk yang memerlukan penanganan khusus, pangan siap saji, pangan dengan umur simpan kurang dari tujuh hari, serta beberapa kategori pangan tertentu tidak dapat dipaksakan menggunakan SPP-IRT.
Misalnya, produk yang membutuhkan penyimpanan rantai dingin atau memiliki karakteristik tertentu dapat memerlukan jalur registrasi pangan olahan melalui BPOM, bukan SPP-IRT.
Karena itu, sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu bahwa jenis produknya memang masuk dalam ruang lingkup SPP-IRT.
Sarana Produksi Tidak Memenuhi Ketentuan
Pengajuan juga dapat bermasalah ketika kondisi tempat produksi tidak sesuai dengan persyaratan.
SPP-IRT pada dasarnya diperuntukkan bagi pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga dengan karakteristik sarana produksi tertentu. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 mengatur bahwa sarana produksi berada di rumah tinggal dan/atau rumah toko yang ditinggali oleh pemilik IRTP serta menggunakan peralatan manual hingga semiotomatis.
Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya menunjukkan bahwa produksi dilakukan dalam skala kecil. Kondisi sarana produksi juga perlu diperhatikan.
Area pengolahan harus mampu mendukung penerapan higiene dan sanitasi. Tata letak, kebersihan peralatan, penyimpanan bahan, pengelolaan produk jadi, serta pencegahan kontaminasi perlu diperiksa sebelum pengajuan dilakukan.
Jika kondisi tempat produksi belum memenuhi ketentuan, proses pemenuhan komitmen dapat mengalami kendala.
Tidak Memenuhi Persyaratan Higiene dan Sanitasi
Produk pangan berhubungan langsung dengan kesehatan konsumen. Karena itu, aspek higiene dan sanitasi menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain kebersihan tempat produksi, kondisi peralatan, kebersihan personel, fasilitas pencucian, penyimpanan bahan baku, pengelolaan sampah, serta upaya mencegah masuknya hama.
Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha baru membersihkan tempat produksi ketika akan dilakukan pemeriksaan. Padahal, penerapan higiene seharusnya menjadi bagian dari kegiatan produksi sehari-hari.
Kebersihan yang hanya dilakukan menjelang pemeriksaan belum tentu mencerminkan penerapan keamanan pangan secara konsisten.
Karena itu, sebelum mengajukan SPP-IRT, sebaiknya pelaku usaha melakukan pemeriksaan internal terhadap kondisi sarana produksi dan memperbaiki bagian yang masih tidak sesuai.
Dokumen dan Data Pengajuan Tidak Sesuai
Selain kondisi fisik, kelengkapan dan kesesuaian informasi juga penting.
Data mengenai pelaku usaha, produk, lokasi produksi, komposisi, proses produksi, serta informasi lainnya harus disampaikan secara benar dan konsisten. Ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan kondisi sebenarnya dapat menimbulkan masalah ketika dilakukan verifikasi.
Misalnya, nama produk yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan produk yang diproduksi, lokasi produksi tidak sesuai, atau informasi mengenai proses produksi tidak menggambarkan kegiatan sebenarnya.
Karena itu, sebelum mengirimkan pengajuan, lakukan pemeriksaan ulang seluruh data.
Produk Tidak Memenuhi Ketentuan Label
Kesalahan label juga perlu diperhatikan. Produk pangan olahan yang dipasarkan kepada konsumen harus memberikan informasi yang sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan.
Pelaku usaha perlu memperhatikan informasi yang dicantumkan pada kemasan, termasuk nama produk, daftar bahan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen, serta informasi lain yang diwajibkan sesuai karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai produk sebenarnya sudah memenuhi proses produksi, tetapi informasi pada kemasannya masih bermasalah.
Label juga harus konsisten dengan data yang digunakan dalam proses pengajuan. Perbedaan informasi dapat menimbulkan pertanyaan ketika produk diperiksa.
Komposisi Produk Tidak Jelas
Komposisi merupakan bagian penting dalam pengajuan legalitas pangan. Pelaku usaha harus mengetahui bahan apa saja yang digunakan dalam produk dan bagaimana bahan tersebut diproses.
Kesalahan dapat terjadi ketika pelaku usaha hanya mencantumkan bahan utama, sementara bahan tambahan atau bahan lain yang digunakan dalam proses produksi tidak diperhatikan.
Selain itu, penggunaan bahan juga harus sesuai dengan ketentuan keamanan pangan yang berlaku. Jika terdapat bahan yang penggunaannya dibatasi atau memiliki persyaratan tertentu, pelaku usaha perlu memastikan pemakaiannya sesuai ketentuan.
Karena itu, sebelum pengajuan izin PIRT, sebaiknya buat daftar bahan secara lengkap dan pastikan informasi tersebut sesuai dengan produk yang benar-benar diproduksi.
Jangan Mengajukan Sebelum Melakukan Pemeriksaan Internal
Sebelum mengajukan SPP-IRT, pelaku usaha sebaiknya melakukan checklist sederhana:
- Pastikan jenis produk termasuk pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.
- Periksa kondisi sarana produksi.
- Pastikan higiene dan sanitasi diterapkan secara konsisten.
- Periksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen.
- Evaluasi komposisi bahan.
- Periksa desain dan informasi label.
- Pastikan proses produksi sesuai dengan karakteristik SPP-IRT.
- Pastikan produk tidak membutuhkan penanganan khusus yang membuatnya berada di luar ruang lingkup SPP-IRT.
Pemeriksaan tersebut dapat membantu menemukan kekurangan sebelum proses verifikasi dilakukan.
Perhatikan Aturan PIRT yang Terbaru
Pelaku usaha juga perlu berhati-hati menggunakan informasi lama mengenai PIRT. Saat ini acuan utamanya adalah Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024, yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Selain itu, untuk registrasi pangan olahan secara umum terdapat Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan yang masih berlaku.
Dengan demikian, apabila suatu produk tidak memenuhi kriteria SPP-IRT, bukan berarti produk tersebut tidak dapat diedarkan sama sekali. Pelaku usaha perlu melihat jalur perizinan yang sesuai dengan karakteristik produknya.
Jangan Tunggu Ditolak untuk Memperbaiki Legalitas
Penolakan atau kendala dalam pengajuan PIRT seharusnya tidak menjadi tahap pertama bagi pelaku usaha untuk mengetahui bahwa produknya belum memenuhi persyaratan.
Persiapan dapat dilakukan sejak awal dengan memeriksa jenis produk, kondisi tempat produksi, proses pengolahan, komposisi, label, dan dokumen yang dibutuhkan.
BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan legalitas usaha, termasuk membantu pelaku usaha memahami kebutuhan legalitas produk pangan dan mempersiapkan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pemeriksaan sebelum pengajuan, pelaku usaha dapat mengetahui bagian yang masih perlu diperbaiki dan menentukan jalur legalitas yang paling sesuai untuk produknya.