Perbedaan kewenangan izin edar PIRT dan BPOM perlu dipahami pelaku usaha sebelum menentukan jenis perizinan untuk produk pangan olahan. PIRT ditujukan untuk pangan olahan yang memenuhi kriteria Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), sedangkan pangan olahan yang tidak termasuk dalam cakupan SPP-IRT pada umumnya harus mengikuti mekanisme registrasi pangan olahan melalui BPOM.
Istilah “izin PIRT Dinkes” masih banyak digunakan masyarakat karena Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam pembinaan, pemeriksaan sarana, verifikasi pemenuhan komitmen, dan pengawasan IRTP. Namun, mekanisme penerbitan SPP-IRT saat ini telah terintegrasi dengan sistem OSS dan aplikasi SPP-IRT BPOM. Peraturan BPOM Nomor 4 Tahun 2024 menjadi salah satu dasar yang mengatur pedoman penerbitan SPP-IRT dan menggantikan Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018.
Apa Perbedaan PIRT dan Izin Edar BPOM?
Perbedaan utama PIRT dan BPOM terletak pada jenis produk, karakteristik sarana produksi, serta mekanisme pengawasan dan registrasinya.
SPP-IRT diperuntukkan bagi produk pangan olahan yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan dan termasuk dalam jenis pangan yang diperbolehkan memperoleh SPP-IRT. Sementara itu, pangan olahan yang berada di luar cakupan tersebut perlu mengikuti registrasi pangan olahan melalui BPOM.
BPOM sendiri menjelaskan bahwa izin edar pangan olahan antara lain mencakup SPP-IRT serta izin edar BPOM untuk produk dalam negeri dan luar negeri.
Karena itu, pelaku usaha tidak seharusnya menentukan izin hanya berdasarkan skala usaha atau karena produk dibuat dalam jumlah kecil. Jenis pangan, proses produksi, karakteristik produk, dan ketentuan perizinannya perlu diperiksa terlebih dahulu.
Kewenangan Dinas Kesehatan dalam SPP-IRT
Dinas Kesehatan memiliki peran penting dalam proses pemenuhan komitmen dan pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan.
Berdasarkan PerBPOM Nomor 4 Tahun 2024, pemenuhan komitmen SPP-IRT antara lain berkaitan dengan penyuluhan keamanan pangan, penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk IRTP, ketentuan label, serta persyaratan keamanan dan mutu pangan. Pemeriksaan sarana, pemeriksaan label, dan verifikasi beberapa aspek tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, Dinas Kesehatan juga dapat melakukan pembinaan dan pengawasan setelah SPP-IRT diterbitkan. Hal ini menunjukkan bahwa peran Dinkes bukan sekadar membantu proses administrasi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan standar keamanan pangan di tingkat daerah.
Mekanisme pelayanan saat ini juga tidak berarti pelaku usaha harus mengurus seluruh proses secara manual di kantor Dinkes. Pengajuan dilakukan melalui OSS dan aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi, sementara proses pemenuhan komitmen dan pemeriksaan melibatkan instansi terkait.
Kapan Produk Lebih Tepat Menggunakan Izin BPOM?
Tidak semua pangan olahan dapat menggunakan SPP-IRT. Pelaku usaha perlu melihat apakah produk yang dibuat termasuk dalam jenis pangan yang diperbolehkan mendapatkan SPP-IRT berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Jika produk tidak memenuhi kriteria SPP-IRT atau karakteristik produksinya membutuhkan pengawasan dan registrasi pangan olahan melalui BPOM, maka pelaku usaha perlu menggunakan jalur registrasi BPOM.
Salah satu contoh yang perlu diperhatikan adalah karakteristik produk yang memiliki risiko keamanan pangan tertentu. Produk dengan proses pengolahan, pengemasan, atau karakteristik tertentu dapat berada di luar cakupan SPP-IRT sehingga tidak tepat jika dipaksakan menggunakan PIRT.
Karena itu, sebelum mengajukan perizinan, pelaku usaha sebaiknya melakukan identifikasi produk terlebih dahulu, bukan langsung memilih antara PIRT atau BPOM berdasarkan asumsi.
Jangan Salah Memilih Jenis Izin Edar
Kesalahan menentukan jenis izin edar dapat membuat proses legalitas produk menjadi tidak tepat sejak awal. Pelaku usaha dapat saja sudah menyiapkan dokumen PIRT, tetapi setelah diperiksa ternyata produknya tidak termasuk jenis pangan yang dapat memperoleh SPP-IRT.
Sebaliknya, pelaku usaha juga dapat menganggap produknya wajib BPOM tanpa terlebih dahulu memeriksa apakah produk tersebut sebenarnya dapat menggunakan SPP-IRT.
Beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum menentukan jalur perizinan antara lain:
- Jenis pangan olahan yang diproduksi.
- Karakteristik dan masa simpan produk.
- Proses pengolahan dan pengemasan.
- Jenis sarana produksi yang digunakan.
- Klasifikasi KBLI dan data usaha dalam OSS.
- Kesesuaian produk dengan cakupan SPP-IRT.
- Persyaratan registrasi pangan olahan melalui BPOM apabila produk berada di luar cakupan SPP-IRT.
Pemeriksaan sejak awal dapat membantu menghindari pengajuan izin yang tidak sesuai dengan karakteristik produk.
PIRT atau BPOM, Mana yang Harus Dipilih?
Tidak ada satu jenis izin yang dapat digunakan untuk semua produk pangan olahan. Penentuan antara SPP-IRT dan registrasi BPOM harus didasarkan pada karakteristik produk dan ketentuan yang berlaku.
Bagi pelaku usaha yang masih ragu menentukan jalur perizinan, pemeriksaan produk dan proses produksi dapat dilakukan terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Langkah tersebut penting agar dokumen yang disiapkan sesuai dengan izin yang memang dibutuhkan.
BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan legalitas usaha untuk membantu pelaku usaha memahami kebutuhan perizinan pangan, termasuk penentuan jalur SPP-IRT maupun registrasi pangan olahan sesuai karakteristik produknya.
Dengan memahami pembagian kewenangan dan cakupan masing-masing izin, pelaku usaha dapat menghindari kesalahan sejak tahap awal. Legalitas pangan bukan hanya mengenai memiliki nomor izin edar, tetapi juga memastikan bahwa izin yang digunakan benar-benar sesuai dengan jenis produk dan proses produksinya.