Legalitas Tips Bisnis Pendirian PT

PT PMA di Indonesia: Apakah Investor Asing Bisa Memiliki 100% Saham?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Mendirikan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PT PMA) merupakan langkah strategis bagi investor global yang ingin mengekspansi operasional bisnisnya ke pasar Indonesia. Namun, salah satu regulasi paling krusial yang wajib dipahami oleh pelaku usaha internasional sebelum menanamkan modal adalah aturan mengenai batas kepemilikan saham: "Apakah investor asing diperbolehkan memiliki 100% saham perusahaan di Indonesia?"

Secara umum, jawabannya adalah bisa, tetapi kebijakan ini sangat bergantung pada sektor bisnis atau bidang usaha yang dipilih.

Sejak diterbitkannya regulasi turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, arah kebijakan investasi di Indonesia telah bergeser secara signifikan menjadi jauh lebih terbuka terhadap modal asing. Artikel ini akan membedah secara objektif aturan kepemilikan saham asing, dasar hukum terbaru, hingga batasan finansial yang wajib dipenuhi.

Dasar Hukum Kepemilikan Saham Asing Terbaru

Indonesia telah menghapus sistem lama yang dikenal sebagai "Daftar Negatif Investasi" (DNI)—yang dahulu membatasi ketat persentase modal asing di sebagian besar sektor ekonomi. Saat ini, legalitas struktur kepemilikan saham PT PMA tunduk pada aturan:

  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
  • Peraturan Presiden (Perpres) No. 49 Tahun 2021 (Perubahan atas Perpres 10/2021).

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperkenalkan sistem Daftar Positif Investasi (DPI). Prinsip dasar dari DPI adalah semua bidang usaha terbuka 100% untuk penanaman modal asing, kecuali bagi sektor yang secara tegas dinyatakan tertutup atau dicadangkan khusus untuk pemerintah dan UMKM domestik.

Klasifikasi Bidang Usaha Berdasarkan Porsi Saham Asing

Untuk menentukan apakah sebuah bisnis dapat dimiliki 100% oleh pihak asing, investor wajib memeriksa kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dituju, kemudian mencocokkannya dengan lampiran Perpres DPI. Secara garis besar, klasifikasi tersebut dibagi menjadi tiga kategori:

1. Sektor yang Terbuka 100% untuk Modal Asing

Banyak sektor strategis yang kini dibebaskan penuh dari kewajiban menggandeng mitra lokal. Beberapa industri yang mengizinkan kepemilikan asing penuh antara lain:

  • Perdagangan Besar: Bertindak sebagai distributor utama, eksportir, atau importir (bukan perdagangan eceran/ritel).
  • Sektor Teknologi & IT: Penyedia platform perdagangan digital (e-commerce), pemrograman, serta konsultasi perangkat lunak.
  • Industri Manufaktur: Pabrik skala besar seperti pengolahan makanan, tekstil, elektronika, dan otomotif.

2. Sektor Terbuka dengan Pembatasan (Joint Venture)

Beberapa sektor dinilai memerlukan perlindungan untuk pengusaha domestik atau memiliki urgensi sensitif, sehingga kepemilikan asing dibatasi pada persentase tertentu (misalnya maksimal 49% atau 67%). Pada sektor ini, investor asing wajib melakukan kemitraan patungan dengan warga negara Indonesia atau badan hukum lokal. Contohnya meliputi:

  • Aktivitas pelayanan angkutan laut dalam negeri.
  • Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tertentu.
  • Sektor aktivitas penunjang pertahanan dan keamanan non-senjata.

3. Sektor yang Tertutup Sepenuhnya untuk Asing

Berdasarkan undang-undang, terdapat bidang usaha tertentu yang mutlak dilarang bagi penanam modal asing demi alasan keselamatan nasional, lingkungan, maupun moral, seperti:

  • Budidaya dan industri ganja medis.
  • Industri pembuatan senjata, amunisi, dan peralatan perang.
  • Pemanenan karang alam untuk bahan bangunan atau hiasan.
  • Industri minuman keras dan alkohol tradisional.

Batasan Modal Minimum untuk Pendirian PT PMA

Selain memperhatikan pembatasan kepemilikan saham, Pemerintah Indonesia menetapkan batasan finansial yang ketat. Berdasarkan aturan Kementerian Investasi/BKPM melalui sistem OSS RBA, PT PMA wajib masuk ke dalam kategori Usaha Skala Besar dengan ketentuan modal sebagai berikut:


Berdasarkan regulasi resmi dari Kementerian Investasi/BKPM, setiap investor asing yang ingin mendirikan PT PMA wajib mematuhi ketentuan finansial yang menempatkan perusahaan ke dalam kualifikasi Usaha Skala Besar. Ketentuan pertama adalah nilai Total Rencana Investasi yang ditetapkan minimal sebesar Rp10 Miliar untuk setiap 4 digit kode KBLI, di mana nominal tersebut murni alokasi operasional di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha.

Selanjutnya, dari total rencana investasi tersebut, investor wajib memenuhi syarat Modal Ditempatkan atau Disetor minimal sebesar Rp2,5 Miliar (atau setara dengan 25% dari total rencana investasi), yang nantinya harus disetorkan secara nyata ke rekening bank atas nama PT PMA setelah akta pendirian disahkan oleh Kemenkumham. Melalui standardisasi finansial yang tinggi ini, pemerintah menegaskan bahwa PT PMA dilarang keras untuk beroperasi pada skala Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) demi melindungi ekosistem pengusaha domestik di Indonesia.

 

Dokumen Utama yang Wajib Disiapkan Investor

Untuk memastikan proses pendaftaran badan hukum di sistem Online Single Submission (OSS) berjalan lancar, pihak perusahaan atau investor asing perlu menyiapkan dokumen dasar berupa:

  1. Legalitas Identitas Investor: Paspor aktif bagi investor perorangan, atau Article of Association (Akta Pendirian Perusahaan) yang telah dilegalisasi jika investor berbentuk badan hukum asing.
  2. Struktur Kepengurusan: Susunan nama yang akan mengisi posisi Direksi dan Komisaris (minimal harus terdiri dari 2 orang/pihak).
  3. Keterangan Lokasi Usaha: Alamat kantor fisik yang jelas di Indonesia (beberapa wilayah menetapkan aturan zonasi ketat yang melarang penggunaan alamat rumah tinggal untuk PT PMA).
  4. Nomor NPWP Perusahaan: Diurus secara terintegrasi bersamaan dengan pengesahan akta pendirian melalui Kemenkumham.

Konsultasikan Struktur PT PMA Anda Bersama Bosa Jasa

Mendirikan PT PMA dengan porsi kepemilikan saham hingga 100% memerlukan analisis hukum yang cermat agar seluruh operasional bisnis tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum di Indonesia. Salah dalam memetakan kode KBLI atau menetapkan persentase modal dapat menyebabkan perizinan ditolak oleh sistem OSS RBA.

Bosa Jasa hadir untuk mendampingi investor asing maupun lokal dalam memetakan kode KBLI yang tepat, merancang struktur legalitas perusahaan yang aman, serta memastikan seluruh proses integrasi di sistem OSS RBA terpenuhi dengan benar.

Hubungi tim konsultan Bosa Jasa hari ini untuk berdiskusi mengenai rencana investasi Anda dan dapatkan analisis awal terkait regulasi KBLI secara gratis.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: