Legalitas

Risiko Fata Memakai Nama Usaha yang Sudah Diapakai Orang

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Memilih nama usaha bukan sekadar soal mudah diingat. Nama usaha yang sudah dipakai orang lain dapat menimbulkan persoalan hukum, terutama jika memiliki kemiripan dengan nama perseroan atau merek yang telah digunakan pihak lain.

Nama Usaha Bisa Berbenturan dengan Nama Perseroan

Dalam pendirian PT, nama perseroan harus memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain. Ketentuan mengenai pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2011.

Artinya, sekadar mengganti sedikit susunan kata belum tentu membuat nama tersebut aman. Pemeriksaan nama sebelum pendirian menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko penolakan maupun persoalan di kemudian hari.

Risiko Jika Nama Ternyata Sudah Dimiliki

Persoalan juga dapat muncul apabila nama yang digunakan ternyata memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik pihak lain. UU Nomor 20 Tahun 2016 mengatur bahwa merek dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek tertentu milik pihak lain.

Risikonya dapat berupa keberatan, sengketa penggunaan nama, hingga kebutuhan mengganti identitas usaha yang sudah terlanjur digunakan.

Cek Nama Sebelum Digunakan

Sebelum membuat atau mengembangkan identitas usaha, lakukan pemeriksaan terhadap nama perseroan dan merek yang relevan. Langkah ini membantu memastikan nama yang dipilih tidak menimbulkan benturan hukum dengan pihak lain.

BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan legalitas usaha, termasuk membantu pelaku usaha memahami aspek nama usaha sebelum melanjutkan proses legalitas. Bersama BOSA JASA Anda tidak akan dibiarkan kebingungan sendiri dalam prosesnya.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: