Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal BPJPH: Syarat dan Cara Mengurusnya

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikasi halal BPJPH menjadi bagian penting bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Sertifikat ini diterbitkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal BPJPH?

Sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan data usaha, daftar bahan yang digunakan, proses produksi, serta dokumen pendukung lainnya. Pelaku usaha juga perlu memiliki Penyelia Halal yang bertugas mengawasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam kegiatan produksi.

Kelengkapan bahan menjadi salah satu bagian penting dalam pengajuan. Bahan yang digunakan perlu dipastikan status kehalalannya dan dapat dibuktikan melalui dokumen atau sertifikat halal yang sesuai. Selain itu, proses produksi dan fasilitas juga perlu dijaga agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal BPJPH

Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem layanan halal BPJPH dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah permohonan diterima, proses pemeriksaan dan/atau verifikasi dilakukan sesuai skema sertifikasi yang digunakan.

Untuk skema reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari proses penetapan kehalalan hingga sertifikat halal diterbitkan apabila seluruh ketentuan telah terpenuhi

Dasar hukum penyelenggaraan JPH antara lain Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Mengapa Sertifikat Halal Penting Bagi Usaha?

Memiliki sertifikat halal membantu memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk telah memenuhi ketentuan halal. Selain itu, sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap usaha dan mendukung pemenuhan kewajiban halal sesuai jenis produk serta ketentuan yang berlaku.

Apabila membutuhkan pendampingan dalam sertifikasi halal BPJPH, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, penerapan SJPH, hingga proses pengajuan sertifikasi halal.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: