Sertifikasi halal BPJPH menjadi bagian penting
bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produk telah memenuhi ketentuan Jaminan
Produk Halal (JPH). Sertifikat ini diterbitkan melalui Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dan
melalui proses sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Saja Syarat Sertifikasi Halal BPJPH?
Sebelum mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu
menyiapkan data usaha, daftar bahan yang digunakan, proses produksi, serta
dokumen pendukung lainnya. Pelaku usaha juga perlu memiliki Penyelia Halal yang
bertugas mengawasi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam kegiatan
produksi.
Kelengkapan bahan menjadi salah satu bagian penting dalam pengajuan.
Bahan yang digunakan perlu dipastikan status kehalalannya dan dapat dibuktikan
melalui dokumen atau sertifikat halal yang sesuai. Selain itu, proses produksi
dan fasilitas juga perlu dijaga agar tidak terjadi kontaminasi dengan bahan
yang tidak halal.
Cara Mengurus Sertifikat Halal BPJPH
Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem
layanan halal BPJPH dengan melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah permohonan diterima, proses pemeriksaan dan/atau verifikasi dilakukan
sesuai skema sertifikasi yang digunakan.
Untuk skema reguler, pemeriksaan kehalalan produk dilakukan melalui
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hasil pemeriksaan kemudian menjadi bagian dari
proses penetapan kehalalan hingga sertifikat halal diterbitkan apabila seluruh
ketentuan telah terpenuhi.
Dasar hukum penyelenggaraan JPH antara lain
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana
telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Mengapa Sertifikat Halal Penting Bagi Usaha?
Memiliki sertifikat halal membantu memberikan
kepastian kepada konsumen bahwa produk telah memenuhi ketentuan halal. Selain
itu, sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan terhadap usaha dan
mendukung pemenuhan kewajiban halal sesuai jenis produk serta ketentuan yang
berlaku.
Apabila membutuhkan pendampingan dalam sertifikasi halal BPJPH, BOSA
JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari persiapan dokumen,
penerapan SJPH, hingga proses pengajuan sertifikasi halal.