Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI dan BPJPH: Apa Perbedaannya?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat Halal MUI dan BPJPH memiliki perbedaan penting yang perlu dipahami pelaku usaha, terutama terkait lembaga yang berwenang dan masa berlaku sertifikat. Perubahan sistem jaminan produk halal membuat proses sertifikasi yang sebelumnya berkaitan erat dengan MUI kini diselenggarakan oleh BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Sertifikat Halal MUI dan BPJPH

Pada sistem sebelumnya, MUI memiliki peran penting dalam proses pemeriksaan dan penetapan kehalalan produk. Sertifikat halal yang diterbitkan pada masa tersebut memiliki masa berlaku 5 tahun, sehingga pelaku usaha perlu melakukan pembaruan setelah masa berlaku berakhir.

Saat ini, BPJPH menjadi lembaga pemerintah yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal. MUI tetap memiliki peran dalam mekanisme penetapan kehalalan sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.

Masa Berlaku Sertifikat Halal MUI dan BPJPH

Perbedaan yang paling mudah terlihat adalah masa berlaku sertifikat. Sertifikat halal pada sistem MUI sebelumnya berlaku selama 5 tahun, sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH).

Artinya, sertifikat halal BPJPH dapat berlaku tanpa batas waktu atau sering disebut berlaku seumur hidup, selama pelaku usaha tidak melakukan perubahan pada bahan, komposisi, maupun proses produksi yang berkaitan dengan produk halal. Jika terdapat perubahan tersebut, pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan yang berlaku untuk memastikan status sertifikasi tetap sesuai.

Siapa yang Mengurus Sertifikasi Halal Saat Ini?

Bagi pelaku usaha yang baru mengajukan sertifikasi halal, proses dilakukan melalui BPJPH sesuai skema yang tersedia. Dalam prosesnya, pemeriksaan dapat melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sedangkan penetapan kehalalan dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Ketentuan mengenai Jaminan Produk Halal diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi halal, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari persiapan dokumen, penerapan SJPH, hingga proses pengajuan sertifikasi melalui BPJPH.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: