Sertifikat halal berlaku berapa lama? Pertanyaan
ini sering muncul dari pelaku usaha yang baru akan mengajukan sertifikasi
maupun yang sudah memiliki sertifikat halal. Saat ini, sertifikat halal yang
diterbitkan BPJPH pada prinsipnya tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan
pada bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH).
Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama?
Berbeda
dengan sistem sebelumnya, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH tidak
memiliki batas waktu berlaku seperti sertifikat halal pada masa MUI. Sertifikat
tersebut tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada komposisi, bahan,
dan proses produksi yang berkaitan dengan produk halal.
Dengan demikian, sertifikat halal dapat disebut berlaku tanpa batas
waktu atau seumur hidup, tetapi tetap memiliki ketentuan. Jika pelaku usaha
mengubah bahan, komposisi, atau proses produksi, perubahan tersebut perlu
diperhatikan dan dilaporkan sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.
Bagaimana dengan Sertifikat Halal Lama?
Sebelum
sistem sertifikasi halal diselenggarakan oleh BPJPH, sertifikat halal yang
diterbitkan melalui sistem sebelumnya memiliki masa berlaku tertentu.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI pada masa tersebut pada umumnya
memiliki masa berlaku 5 tahun dan perlu diperbarui setelah masa berlakunya
berakhir.
Perubahan sistem ini membuat pelaku usaha perlu membedakan antara
sertifikat halal lama dengan sertifikat yang diterbitkan BPJPH dalam sistem
saat ini.
Kapan Sertifikat Halal Perlu Diperbaharui?
Meskipun
sertifikat halal BPJPH tidak memiliki masa berlaku periodik, pelaku usaha tetap
harus menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Perubahan bahan atau proses produksi tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa
memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan
Jaminan Produk Halal diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi halal, BOSA
JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha
mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.