Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama? Ini Penjelasannya

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat halal berlaku berapa lama? Pertanyaan ini sering muncul dari pelaku usaha yang baru akan mengajukan sertifikasi maupun yang sudah memiliki sertifikat halal. Saat ini, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH pada prinsipnya tetap berlaku selama tidak terdapat perubahan pada bahan dan/atau Proses Produk Halal (PPH).

Sertifikat Halal Berlaku Berapa Lama?

Berbeda dengan sistem sebelumnya, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH tidak memiliki batas waktu berlaku seperti sertifikat halal pada masa MUI. Sertifikat tersebut tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan pada komposisi, bahan, dan proses produksi yang berkaitan dengan produk halal.

Dengan demikian, sertifikat halal dapat disebut berlaku tanpa batas waktu atau seumur hidup, tetapi tetap memiliki ketentuan. Jika pelaku usaha mengubah bahan, komposisi, atau proses produksi, perubahan tersebut perlu diperhatikan dan dilaporkan sesuai ketentuan sertifikasi halal yang berlaku.

Bagaimana dengan Sertifikat Halal Lama?

Sebelum sistem sertifikasi halal diselenggarakan oleh BPJPH, sertifikat halal yang diterbitkan melalui sistem sebelumnya memiliki masa berlaku tertentu. Sertifikat halal yang diterbitkan oleh MUI pada masa tersebut pada umumnya memiliki masa berlaku 5 tahun dan perlu diperbarui setelah masa berlakunya berakhir.

Perubahan sistem ini membuat pelaku usaha perlu membedakan antara sertifikat halal lama dengan sertifikat yang diterbitkan BPJPH dalam sistem saat ini.

Kapan Sertifikat Halal Perlu Diperbaharui?

Meskipun sertifikat halal BPJPH tidak memiliki masa berlaku periodik, pelaku usaha tetap harus menjaga konsistensi penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Perubahan bahan atau proses produksi tidak boleh dilakukan begitu saja tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Jaminan Produk Halal diatur antara lain melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi halal, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: