Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal Daging Sapi: Bagaimana Cara Mengurusnya?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat halal daging sapi diperlukan untuk memastikan daging yang diproduksi dan diedarkan memenuhi ketentuan kehalalan. Hal ini penting karena daging sapi merupakan produk asal hewan yang memiliki titik kritis utama pada proses penyembelihan. Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga penanganan daging, dilakukan sesuai standar halal.

Cara Mengurus Sertifikat Halal Daging Sapi

Pengurusan sertifikasi halal dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen usaha, data bahan, nama dan jenis produk, serta uraian proses produksi atau penanganan produk halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan pemeriksaan dilakukan sesuai skema sertifikasi yang digunakan.

Untuk usaha yang melakukan penyembelihan, proses halal tidak hanya berkaitan dengan daging yang dihasilkan. Cara penyembelihan, alat yang digunakan, penanganan setelah penyembelihan, hingga penyimpanan dan distribusi juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Apakah RPH Wajib Memiliki JULEHA?

Jika usaha tersebut merupakan Rumah Potong Hewan (RPH) yang melakukan penyembelihan sapi, maka wajib memperhatikan persyaratan khusus penyembelihan halal. Salah satunya adalah keberadaan Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.

Berbeda dengan RPH, usaha yang hanya membeli dan menjual daging sapi tidak melakukan penyembelihan sehingga tidak diwajibkan memiliki Juleha. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan daging yang dijual berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan halal serta menjaga kehalalannya selama penyimpanan dan penjualan.

Dengan memahami aktivitas usaha sejak awal, persiapan sertifikat halal daging sapi dapat dilakukan sesuai kebutuhan. BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal untuk membantu pelaku usaha mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai jenis kegiatan usahanya.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: