Sertifikat halal daging sapi diperlukan untuk
memastikan daging yang diproduksi dan diedarkan memenuhi ketentuan kehalalan.
Hal ini penting karena daging sapi merupakan produk asal hewan yang memiliki
titik kritis utama pada proses penyembelihan. Karena itu, pelaku usaha perlu
memastikan seluruh proses, mulai dari penyembelihan hingga penanganan daging,
dilakukan sesuai standar halal.
Cara Mengurus Sertifikat Halal Daging Sapi
Pengurusan sertifikasi halal
dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Pelaku usaha perlu menyiapkan
dokumen usaha, data bahan, nama dan jenis produk, serta uraian proses produksi
atau penanganan produk halal. Selanjutnya, proses verifikasi dan pemeriksaan
dilakukan sesuai skema sertifikasi yang digunakan.
Untuk usaha yang melakukan penyembelihan, proses halal tidak hanya
berkaitan dengan daging yang dihasilkan. Cara penyembelihan, alat yang
digunakan, penanganan setelah penyembelihan, hingga penyimpanan dan distribusi
juga menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.
Apakah RPH Wajib Memiliki JULEHA?
Jika usaha tersebut merupakan Rumah
Potong Hewan (RPH) yang melakukan penyembelihan sapi, maka wajib memperhatikan
persyaratan khusus penyembelihan halal. Salah satunya adalah keberadaan Juru
Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Berbeda dengan RPH, usaha yang hanya
membeli dan menjual daging sapi tidak melakukan penyembelihan sehingga tidak
diwajibkan memiliki Juleha. Namun, pelaku usaha tetap perlu memastikan daging
yang dijual berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan halal serta menjaga
kehalalannya selama penyimpanan dan penjualan.
Dengan memahami aktivitas usaha sejak awal, persiapan sertifikat halal
daging sapi dapat dilakukan sesuai kebutuhan. BOSA JASA menyediakan jasa
konsultasi dan pendampingan sertifikasi halal untuk membantu pelaku usaha
mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sesuai jenis kegiatan usahanya.