Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal Indonesia: Mengenal Ketentuan dan Prosesnya

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat Halal Indonesia merupakan bukti bahwa produk telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai sistem yang berlaku. Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan dan proses pengajuan sertifikasi penting agar persiapan bahan, dokumen, dan proses produksi dapat dilakukan dengan tepat.

Ketentuan Sertifikat Halal Indonesia

Penyelenggaraan sertifikasi halal di Indonesia berada dalam sistem Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan oleh BPJPH. Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu memastikan produk, bahan yang digunakan, dan proses produksi memenuhi ketentuan halal sesuai skema sertifikasi yang diajukan.

Persyaratan setiap pelaku usaha dapat berbeda tergantung jenis produk, bahan, dan proses produksinya. Karena itu, sebelum mengajukan sertifikat halal, pelaku usaha perlu memahami skema yang sesuai, termasuk kemungkinan pengajuan melalui skema self declare atau skema reguler.

Proses Pengajuan Sertifkasi Halal

Secara umum, proses sertifikasi halal Indonesia dimulai dengan menyiapkan data usaha, daftar produk, daftar bahan, dokumen pendukung, serta informasi mengenai proses produksi. Pelaku usaha kemudian mengajukan permohonan melalui sistem layanan halal yang disediakan BPJPH.

Pada skema reguler, pemeriksaan dan pengujian kehalalan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara itu, skema self declare memiliki mekanisme tersendiri sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan sesuai prosedur JPH.

Pentingnya Memahami Sistem Halal Indonesia

Memahami ketentuan sertifikat halal membantu pelaku usaha menentukan langkah yang tepat sebelum mengajukan permohonan. Persiapan yang baik dapat membantu memastikan bahan dan proses produksi sesuai dengan sistem yang diterapkan serta mengurangi kendala akibat dokumen yang belum lengkap.

Ketentuan Jaminan Produk Halal di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta peraturan pelaksanaannya.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan Sertifikat Halal Indonesia, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari pengecekan persyaratan, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: