Sertifikat Halal Indonesia merupakan bukti bahwa
produk telah memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH) sesuai sistem yang
berlaku. Bagi pelaku usaha, memahami ketentuan dan proses pengajuan sertifikasi
penting agar persiapan bahan, dokumen, dan proses produksi dapat dilakukan
dengan tepat.
Ketentuan Sertifikat Halal Indonesia
Penyelenggaraan
sertifikasi halal di Indonesia berada dalam sistem Jaminan Produk Halal yang
diselenggarakan oleh BPJPH. Dalam prosesnya, pelaku usaha perlu memastikan
produk, bahan yang digunakan, dan proses produksi memenuhi ketentuan halal
sesuai skema sertifikasi yang diajukan.
Persyaratan setiap pelaku usaha dapat berbeda tergantung jenis produk,
bahan, dan proses produksinya. Karena itu, sebelum mengajukan sertifikat halal,
pelaku usaha perlu memahami skema yang sesuai, termasuk kemungkinan pengajuan
melalui skema self declare atau skema reguler.
Proses Pengajuan Sertifkasi Halal
Secara umum,
proses sertifikasi halal Indonesia dimulai dengan menyiapkan data usaha, daftar
produk, daftar bahan, dokumen pendukung, serta informasi mengenai proses
produksi. Pelaku usaha kemudian mengajukan permohonan melalui sistem layanan
halal yang disediakan BPJPH.
Pada skema reguler, pemeriksaan dan pengujian kehalalan dilakukan oleh
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sementara itu, skema self declare memiliki
mekanisme tersendiri sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku. Setelah
seluruh tahapan terpenuhi, sertifikat halal diterbitkan sesuai prosedur JPH.
Pentingnya Memahami Sistem Halal Indonesia
Memahami ketentuan
sertifikat halal membantu pelaku usaha menentukan langkah yang tepat sebelum
mengajukan permohonan. Persiapan yang baik dapat membantu memastikan bahan dan
proses produksi sesuai dengan sistem yang diterapkan serta mengurangi kendala
akibat dokumen yang belum lengkap.
Ketentuan Jaminan
Produk Halal di Indonesia mengacu antara lain pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah mengalami perubahan, serta
peraturan pelaksanaannya.
Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan Sertifikat Halal
Indonesia, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari
pengecekan persyaratan, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi
halal sesuai ketentuan yang berlaku.