Sertifikat Halal MBG menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan
oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain menjamin
kehalalan makanan yang disajikan, sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa
proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian pangan telah memenuhi
ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Apakah Sertifikat Halal MBG Wajib?
Pemerintah telah
mewajibkan dapur SPPG yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari persyaratan operasional.
Ketentuan ini melengkapi kewajiban memiliki Sertifikat HACCP dan Sertifikat
Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan makanan yang diproduksi memenuhi
aspek kehalalan, keamanan, dan kebersihan.
Kebijakan tersebut
diperkuat melalui pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan bahwa seluruh
dapur MBG wajib memenuhi persyaratan tersebut agar kualitas pangan yang
diberikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.
Dasar Hukum Sertifikasi Halal
Selain kebijakan khusus pada Program MBG, kewajiban sertifikasi halal
juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk
Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan
di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi
dapur SPPG, kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam
mendukung penyelenggaraan Program MBG yang berkualitas dan terpercaya.
Manfaat Memiliki Sertifikat Halal
Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memenuhi ketentuan pemerintah,
tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang
diproduksi. Sertifikasi halal memastikan bahan baku, proses produksi,
penyimpanan, hingga distribusi dilakukan sesuai standar halal yang telah
ditetapkan.
Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam memperoleh Sertifikat
Halal MBG, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari
pemenuhan dokumen, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga proses
sertifikasi sesuai ketentuan BPJPH.