Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal MBG: Apakah Wajib untuk Dapur SPPG?

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat Halal MBG menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Selain menjamin kehalalan makanan yang disajikan, sertifikasi halal juga menunjukkan bahwa proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian pangan telah memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Apakah Sertifikat Halal MBG Wajib?

Pemerintah telah mewajibkan dapur SPPG yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sertifikat halal sebagai bagian dari persyaratan operasional. Ketentuan ini melengkapi kewajiban memiliki Sertifikat HACCP dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) guna memastikan makanan yang diproduksi memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan kebersihan. 

Kebijakan tersebut diperkuat melalui pernyataan Menteri Kesehatan yang menyebutkan bahwa seluruh dapur MBG wajib memenuhi persyaratan tersebut agar kualitas pangan yang diberikan kepada penerima manfaat tetap terjaga.

Dasar Hukum Sertifikasi Halal

Selain kebijakan khusus pada Program MBG, kewajiban sertifikasi halal juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi dapur SPPG, kepatuhan terhadap ketentuan ini menjadi bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan Program MBG yang berkualitas dan terpercaya.

Manfaat Memiliki Sertifikat Halal

Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memenuhi ketentuan pemerintah, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang diproduksi. Sertifikasi halal memastikan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi dilakukan sesuai standar halal yang telah ditetapkan.

Apabila Anda membutuhkan pendampingan dalam memperoleh Sertifikat Halal MBG, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari pemenuhan dokumen, penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga proses sertifikasi sesuai ketentuan BPJPH.


#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: