Sertifikat halal rumah potong ayam menjadi
bagian penting dalam memastikan ayam hasil penyembelihan memenuhi ketentuan
Jaminan Produk Halal (JPH). Kehalalan tidak hanya ditentukan dari jenis
hewannya, tetapi juga dari proses penyembelihan, penanganan setelah
penyembelihan, hingga produk siap didistribusikan.
Mengapa Sertifikat Rumah Potong Ayam Penting?
Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki
titik kritis kehalalan yang terutama terdapat pada proses penyembelihan dan
penanganan setelah penyembelihan. BPJPH juga memiliki pedoman khusus mengenai
penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada pemotongan hewan ruminansia
dan unggas.
Karena itu, pengelola RPU perlu memastikan proses penyembelihan
dilakukan sesuai ketentuan syariat serta menjaga ayam dari risiko tercampur
atau terkontaminasi dengan produk yang tidak halal.
Syarat Sertifikasi Halal Rumah Potong Ayam
Dalam pengajuan sertifikasi halal,
RPU perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha, data pelaku usaha, daftar produk
dan bahan, dokumen proses pengolahan, serta dokumen SJPH. Khusus sertifikasi
rumah potong hewan ruminansia dan/atau unggas, BPJPH menetapkan tambahan
persyaratan berupa minimal dua Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki
sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juru
Sembelih Halal.
Juru Sembelih Halal memiliki peran penting dalam memastikan proses
penyembelihan berjalan sesuai standar. Pengawasan juga perlu mencakup
penanganan ayam setelah penyembelihan hingga produk siap dikemas dan
didistribusikan.
Proses Pengajuan Sertifikat Halal RPU
Pengajuan sertifikat halal rumah
potong ayam dilakukan melalui sistem sertifikasi halal BPJPH dengan melengkapi
persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, proses pemeriksaan
dilakukan sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku.
Kewajiban menjaga kehalalan juga
mencakup rangkaian proses setelah penyembelihan, karena JPH mencakup penyediaan
bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penyajian
produk.
Jika membutuhkan pendampingan dalam
pengurusan sertifikasi halal rumah potong ayam, BOSA JASA menyediakan jasa
konsultasi dan pendampingan untuk membantu persiapan dokumen, penerapan SJPH,
serta proses pengajuan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.