Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal Rumah Potong Ayam

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat halal rumah potong ayam  menjadi bagian penting dalam memastikan ayam hasil penyembelihan memenuhi ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH). Kehalalan tidak hanya ditentukan dari jenis hewannya, tetapi juga dari proses penyembelihan, penanganan setelah penyembelihan, hingga produk siap didistribusikan.

Mengapa Sertifikat Rumah Potong Ayam Penting?

Rumah Potong Unggas (RPU) memiliki titik kritis kehalalan yang terutama terdapat pada proses penyembelihan dan penanganan setelah penyembelihan. BPJPH juga memiliki pedoman khusus mengenai penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) pada pemotongan hewan ruminansia dan unggas.

Karena itu, pengelola RPU perlu memastikan proses penyembelihan dilakukan sesuai ketentuan syariat serta menjaga ayam dari risiko tercampur atau terkontaminasi dengan produk yang tidak halal.

Syarat Sertifikasi Halal Rumah Potong Ayam

Dalam pengajuan sertifikasi halal, RPU perlu menyiapkan dokumen legalitas usaha, data pelaku usaha, daftar produk dan bahan, dokumen proses pengolahan, serta dokumen SJPH. Khusus sertifikasi rumah potong hewan ruminansia dan/atau unggas, BPJPH menetapkan tambahan persyaratan berupa minimal dua Juru Sembelih Halal (Juleha) yang memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI dan/atau sertifikat kompetensi sebagai Juru Sembelih Halal.

Juru Sembelih Halal memiliki peran penting dalam memastikan proses penyembelihan berjalan sesuai standar. Pengawasan juga perlu mencakup penanganan ayam setelah penyembelihan hingga produk siap dikemas dan didistribusikan.

Proses Pengajuan Sertifikat Halal RPU

Pengajuan sertifikat halal rumah potong ayam dilakukan melalui sistem sertifikasi halal BPJPH dengan melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, proses pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme sertifikasi yang berlaku.

Kewajiban menjaga kehalalan juga mencakup rangkaian proses setelah penyembelihan, karena JPH mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, hingga penyajian produk.

Jika membutuhkan pendampingan dalam pengurusan sertifikasi halal rumah potong ayam, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan untuk membantu persiapan dokumen, penerapan SJPH, serta proses pengajuan sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: