Sertifikasi Halal

Sertifikat Halal UMKM: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Sertifikat Halal UMKM menjadi salah satu legalitas penting bagi pelaku usaha yang ingin memberikan kepastian kehalalan produk kepada konsumen. Dalam praktiknya, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi melalui skema yang sesuai dengan karakteristik produknya, termasuk skema self declare atau pernyataan halal secara mandiri.

Apakah Semua UMKM Bisa Self Declare?

Tidak semua usaha yang tergolong UMKM otomatis dapat menggunakan skema self declare. Penentuannya tidak hanya berdasarkan skala usaha, tetapi juga mempertimbangkan jenis produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta tingkat kompleksitas usaha.

Skema self declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan BPJPH. Karena itu, sebelum mengajukan sertifikat halal UMKM, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk dan proses produksinya memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema tersebut.

Syarat Pengajuan Sertifikat Halal UMKM

Pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal perlu memastikan bahan yang digunakan telah memenuhi ketentuan halal, proses produksi terjamin kehalalannya, serta memiliki dokumen dan informasi usaha yang diperlukan. Untuk skema self declare, pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan terkait Penyelia Halal dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Pengajuan dilakukan melalui layanan halal BPJPH dengan melengkapi data usaha, bahan, produk, serta proses produksi. Setelah memenuhi persyaratan dan melalui tahapan verifikasi sesuai skema yang digunakan, sertifikat halal dapat diterbitkan apabila seluruh ketentuan terpenuhi.

Memilih Skema Sertifikasi yang Tepat

Memahami perbedaan antara self declare dan skema reguler penting agar pelaku usaha tidak salah menentukan jalur pengajuan. Produk dengan bahan dan proses yang lebih sederhana dapat memiliki peluang memenuhi kriteria self declare, sedangkan produk dengan karakteristik tertentu dapat memerlukan pemeriksaan melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat status sebagai UMKM, tetapi terlebih dahulu menilai jenis usaha dan karakteristik produknya.

Jika membutuhkan pendampingan menentukan skema dan mengurus sertifikat halal UMKM, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari pengecekan persyaratan, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi halal.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: