Sertifikat Halal UMKM menjadi salah satu
legalitas penting bagi pelaku usaha yang ingin memberikan kepastian kehalalan
produk kepada konsumen. Dalam praktiknya, pelaku UMKM dapat mengajukan
sertifikasi melalui skema yang sesuai dengan karakteristik produknya, termasuk
skema self declare atau pernyataan halal secara mandiri.
Apakah Semua UMKM Bisa Self Declare?
Tidak
semua usaha yang tergolong UMKM otomatis dapat menggunakan skema self declare.
Penentuannya tidak hanya berdasarkan skala usaha, tetapi juga mempertimbangkan
jenis produk, bahan yang digunakan, proses produksi, serta tingkat kompleksitas
usaha.
Skema self declare ditujukan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria
tertentu sesuai ketentuan BPJPH. Karena itu, sebelum mengajukan sertifikat
halal UMKM, pelaku usaha perlu memastikan terlebih dahulu apakah produk dan
proses produksinya memenuhi persyaratan untuk menggunakan skema tersebut.
Syarat Pengajuan Sertifikat Halal UMKM
Pelaku
usaha yang mengajukan sertifikasi halal perlu memastikan bahan yang digunakan
telah memenuhi ketentuan halal, proses produksi terjamin kehalalannya, serta
memiliki dokumen dan informasi usaha yang diperlukan. Untuk skema self declare,
pelaku usaha juga perlu memenuhi ketentuan terkait Penyelia Halal dan penerapan
Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Pengajuan dilakukan melalui layanan halal BPJPH dengan melengkapi data
usaha, bahan, produk, serta proses produksi. Setelah memenuhi persyaratan dan
melalui tahapan verifikasi sesuai skema yang digunakan, sertifikat halal dapat
diterbitkan apabila seluruh ketentuan terpenuhi.
Memilih Skema Sertifikasi yang Tepat
Memahami
perbedaan antara self declare dan skema reguler penting agar pelaku usaha tidak
salah menentukan jalur pengajuan. Produk dengan bahan dan proses yang lebih
sederhana dapat memiliki peluang memenuhi kriteria self declare, sedangkan
produk dengan karakteristik tertentu dapat memerlukan pemeriksaan melalui
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Karena
itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya melihat status sebagai UMKM, tetapi
terlebih dahulu menilai jenis usaha dan karakteristik produknya.
Jika membutuhkan pendampingan menentukan skema dan mengurus sertifikat
halal UMKM, BOSA JASA menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari
pengecekan persyaratan, persiapan dokumen, hingga proses pengajuan sertifikasi
halal.