Pendirian CV

Syarat Pendirian CV di Notaris Terbaru

bosajasa Admin Bosa Jasa
12 April 2026
1,240 Views
Ilustrasi Hukum

Mendirikan CV (Persekutuan Komanditer) dilakukan melalui notaris dan pendaftarannya diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kementerian Hukum. Untuk pendirian CV terbaru, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan, terutama nama CV, identitas pendiri, kegiatan usaha, alamat usaha, struktur sekutu, modal, serta akta pendirian.

Aturan yang saat ini menjadi dasar pendaftaran CV adalah Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer. Peraturan ini mulai berlaku pada 13 Oktober 2025 dan mencabut Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018.

Apa Saja Syarat Pendirian CV di Notaris?

Secara umum, calon pendiri perlu menyiapkan beberapa informasi dan dokumen untuk pembuatan akta serta pendaftaran CV.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • - Nama CV yang memenuhi ketentuan.
  • - Minimal satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
  • - Identitas para pendiri atau sekutu.
  • - Alamat atau kedudukan CV.
  • - Kegiatan usaha yang akan dijalankan.
  • - Jangka waktu berdirinya CV.
  • - Modal dan kontribusi para sekutu.
  • - Data pengurus jika terdapat pengurus yang dicantumkan.
  • - Data Pemilik Manfaat (Beneficial Owner).
  • - Akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
  • - Dokumen pendukung yang diperlukan untuk pendaftaran melalui SABU.

AHU dalam panduan sistem administrasi badan usaha juga menunjukkan adanya pengisian data CV, kegiatan usaha, alamat, modal, pendiri dengan status sekutu aktif/pasif, pengurus, serta pemilik manfaat.

Apakah Pendirian CV Wajib Menggunakan Notaris?

Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa pendaftaran pendirian Persekutuan Komanditer atau CV diajukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu melalui notaris dan dilakukan secara elektronik melalui SABU.

Jadi, pendirian CV tidak cukup hanya dengan membuat perjanjian sendiri kemudian menjalankan usaha.

Notaris berperan dalam pembuatan akta pendirian sekaligus mengajukan pendaftaran CV melalui sistem administrasi Kementerian Hukum.

1. Menentukan Nama CV

Sebelum pendaftaran pendirian dilakukan, notaris wajib melakukan pengecekan nama CV terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Nama CV yang diajukan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

  • - Ditulis menggunakan huruf Latin.
  • - Belum dipakai secara sah oleh CV lain yang sejenis dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
  • - Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  • - Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional.
  • - Tidak hanya terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.

Karena itu, sebaiknya calon pendiri menyiapkan beberapa alternatif nama CV sebelum berkonsultasi dengan notaris.

2. Harus Ada Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif

CV memiliki struktur yang berbeda dengan PT.

Dalam pendirian CV, terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif. Panduan AHU untuk pendaftaran CV mencantumkan pilihan jabatan pendiri sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif dan menyatakan minimal terdapat 1 pendiri aktif dan 1 pendiri pasif.

Secara sederhana sekutu aktif adalah pihak yang menjalankan atau mengurus kegiatan usaha CV.

Sementara itu, sekutu pasif merupakan pihak yang memberikan kontribusi modal dan tidak menjalankan pengurusan usaha seperti sekutu aktif.

Dengan demikian, seseorang yang ingin mendirikan CV sendirian tidak dapat begitu saja menggunakan struktur CV tanpa adanya pihak lain yang berperan sebagai sekutu.

3. Menyiapkan Identitas Para Pendiri

Data identitas para pendiri diperlukan dalam proses penyusunan akta dan pendaftaran CV.

Data yang umumnya perlu disiapkan antara lain:

  • - Nama lengkap.
  • - NIK atau identitas yang diperlukan.
  • - Pekerjaan.
  • - Alamat atau domisili.
  • - NPWP apabila diperlukan dalam proses administrasi.
  • - Status sebagai sekutu aktif atau sekutu pasif.
  • - Kontribusi atau modal yang diberikan.

Panduan AHU untuk pendaftaran CV mencantumkan data pendiri berupa nama, NIK, jabatan sebagai sekutu aktif/pasif, pekerjaan, alamat domisili, NPWP, kontribusi, dan nilai kontribusi.

4. Menentukan Kegiatan Usaha dan KBLI

Sebelum akta dibuat, calon pendiri perlu menentukan kegiatan usaha CV. Hal ini penting karena bidang usaha yang dicantumkan dalam dokumen pendirian harus sesuai dengan kegiatan yang memang akan dijalankan.

Selain itu, kegiatan usaha juga berkaitan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang nantinya menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha.

Karena pilihan KBLI dapat berpengaruh terhadap kebutuhan perizinan dan persyaratan usaha, penentuannya sebaiknya tidak dilakukan secara asal.

5. Menentukan Alamat CV

Calon pendiri juga perlu menyiapkan alamat kedudukan atau alamat CV. Dalam administrasi CV, data alamat mencakup antara lain:

  • - Alamat lengkap.
  • - RT/RW.
  • - Provinsi.
  • - Kabupaten/kota.
  • - Kecamatan.
  • - Kelurahan/desa.
  • - Kode pos.

Panduan AHU untuk pendaftaran CV mencantumkan data alamat tersebut dalam formulir pendaftaran. Alamat ini perlu dipastikan sesuai dengan kondisi dan dokumen pendukung yang digunakan dalam proses administrasi.

6. Menentukan Modal dan Kontribusi Sekutu

Data mengenai modal CV juga perlu disiapkan. Panduan pendaftaran CV pada sistem AHU menyediakan bagian untuk memasukkan modal dalam rupiah serta data kontribusi masing-masing pendiri.

Besarnya modal dan kontribusi sebaiknya disepakati sejak awal oleh para sekutu dan dituangkan secara jelas dalam akta.

Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai kontribusi masing-masing pihak dalam menjalankan usaha.

7. Menentukan Jangka Waktu CV

Dalam proses pendaftaran, data CV juga mencakup jangka waktu dan batas waktu apabila menggunakan jangka waktu tertentu.

Ketentuan terbaru juga mengharuskan minuta akta pendirian yang disimpan notaris paling sedikit memuat jangka waktu Persekutuan Komanditer.

Karena itu, jangka waktu pendirian CV perlu dibicarakan bersama para sekutu sebelum akta dibuat.

8. Membuat Akta Pendirian CV di Notaris

Setelah data dan kesepakatan para pendiri siap, tahap berikutnya adalah membuat akta pendirian CV di hadapan notaris.

Permenkum Nomor 25 Tahun 2025 menetapkan bahwa dokumen pendukung pendaftaran pendirian CV antara lain berupa akta pendirian CV dan surat pernyataan bermeterai yang dibuat oleh notaris.

Minuta akta pendirian yang disimpan oleh notaris paling sedikit memuat:

  • - Identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan.
  • - Kegiatan usaha.
  • - Hak dan kewajiban para pendiri.
  • - Jangka waktu CV.
  • - Data lain sesuai kebutuhan akta dan ketentuan yang berlaku.

Akta inilah yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran CV.

BOSA JASA Membantu Pendirian CV

Mendirikan CV bukan hanya tentang membuat akta di notaris. Setelah menentukan bentuk usaha, pemilik juga perlu menyiapkan nama, struktur sekutu, kegiatan usaha, KBLI, alamat, dan kebutuhan legalitas berikutnya.

Dengan pendampingan yang tepat, proses persiapan legalitas dapat dilakukan lebih terarah sehingga pemilik usaha dapat lebih fokus pada kegiatan bisnisnya.

Jika Anda sedang mempersiapkan pendirian CV tetapi masih bingung mengenai syarat, KBLI, dokumen, atau tahapan pendaftarannya, konsultasikan terlebih dahulu kebutuhan usaha Anda sebelum proses dimulai.

#PTPerorangan #UMKM #Legalitas
Share: