Syarat pendirian PT perlu dipahami sebelum
seseorang atau pelaku usaha mendirikan Perseroan Terbatas. PT merupakan badan
hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan menjalankan kegiatan usaha
dengan modal yang terbagi dalam saham, sehingga proses pendiriannya perlu
memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Syarat Pendirian PT Menurut UU
Secara umum,
mendirikan PT memerlukan beberapa persiapan, seperti nama perseroan, identitas
pendiri, maksud dan tujuan usaha, alamat kedudukan, struktur permodalan, serta
pembagian saham. Data tersebut nantinya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan
akta pendirian perseroan.
Pendirian PT juga dilakukan melalui akta notaris dan selanjutnya
diajukan untuk memperoleh pengesahan badan hukum. Ketentuan mengenai Perseroan
Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan
perundang-undangan terkait Cipta Kerja.
Akta dan Penegasan Badan Hukum
Salah satu
persyaratan mendirikan PT adalah pembuatan akta pendirian oleh notaris dalam
bahasa Indonesia. Akta tersebut memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang
berkaitan dengan perseroan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah akta dibuat, proses dilanjutkan dengan pengajuan pengesahan
badan hukum kepada Menteri Hukum. Setelah memperoleh pengesahan, PT secara
resmi memiliki status sebagai badan hukum dan dapat melanjutkan pengurusan
legalitas usaha lainnya.
Pengurusan NIB dan Legalitas Usaha
Setelah proses
pendirian PT selesai, perusahaan dapat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)
melalui sistem OSS. Pemilihan bidang usaha dan KBLI perlu disesuaikan dengan
kegiatan usaha karena akan memengaruhi perizinan yang perlu dipenuhi.
Dasar utama
pendirian Perseroan Terbatas adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, yang perlu dibaca bersama dengan perubahan dan ketentuan
pelaksanaannya yang berlaku.
Jika membutuhkan bantuan memahami syarat pendirian PT, BOSA JASA
menyediakan jasa konsultasi dan pendampingan mulai dari persiapan data,
penyusunan dokumen, pendirian badan hukum, hingga pengurusan legalitas usaha
sesuai kebutuhan.